PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Sejumlah kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, saat ini belum berjalan.
Belum berjalannya kegiatan APBD Rohul 2020 ini mengundang tanya, sebab APBD Rohul tersebut sudah disahkan sejak November 2019 lalu.
Salah satu penyebab belum berjalannya kegiatan APBD Rohul 2020 ini, disebabkan karena belum turunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Khususnya untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa dan Belanja Modal di OPD.
Dari informasi yang didapatkan CAKAPLAH,com, Saat ini DPA yang baru turun ke OPD baru anggaran untuk Kegaitan yang bersifat rutin seperti gaji, listrik, ATK, telepon dan lain sebagainya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris menyatakan, untuk kegiatan APBD Rohul 2020 saat ini sedang tahap proses penyusunan aliran kas.
"Kalau nanti aliran kas sudah disusun baru nanti dapat mengungkapkan rencana pelelangan" Cakap Sekda, Senin (24/2/2020).
Belum adanya aliran Kas dari OPD ini, lanjut sekda, juga menjadi penyebab belum turunnya DPA ke masing-masing OPD. Setelah aliran kas disampaikan OPD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) barulah DPA tersebut bisa diambil oleh masing-masing OPD.
"DPA baru bisa diambil jika OPD selesai menyusun aliran kas, jika aliran Kas OPD sudah selesai maka DPA-nya sudah bisa diambil. Kalau masalah DPA belum bisa diambil, itu tergantung dari OPD-nya," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |