Politikus PDIP Masinton Pasaribu menganggap penghentikan 36 kasus oleh KPK sesuatu yang biasa (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
(CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi sebagai suatu hal yang biasa.
Masinton mengatakan, undang-undang tentang pemberantasan korupsi yang lama, yaitu UU No. 30 tahun 2002, juga diatur soal penghentian penyelidikan. Menurutnya, penghentian penyelidikan juga diambail berdasarkan rasa keadilan.
"Jadi itu hal yang biasa," ucapnya saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (23/2).
Masinton mengatakan KPK saat ini justru melakukan audit internal. Terutama terhadap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang telah berjalan
Audit internal, lanjutnya, bisa dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK yang kini menjadi bagian dari lembaga antikorupsi itu. Politikus PDIP itu pun meminta agar KPK juga mengaudit manajemen penanganan perkara.
"Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Masinton juga tak sepakat dengan anggapan KPK yang dipimpin Firli Bahuri cenderung tebang pilih terhadap kasus sehingga menghentikan 36 proses penyelidikan. Menurutnya itu tidak tepat.
Masinton kembali menegaskan betapa pentingnya audit internal. Dia yakin bakal diketahui bilamana ada tindakan yang diduga menyalahgunakan wewenang oleh KPK.
"Maka dilakukan audit supaya lebih jelas. Mana yang supaya tidak ada penyalahgunaan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK," tandasnya.
KPK menghentikan proses penyelidikan 36 kasus dan menerbitkan 21 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Ini diketahui berdasarkan data sejak Firli Bahuri dkk mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencurigai penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK. Apalagi Firli yang menjabat sebagai orang nomor satu di KPK merupakan polisi aktif dan dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, menyebut, kecurigaan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK mengenai perkara yang dihentikan berkaitan dengan korupsi, satu di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, KPK belum mau membeberkan kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri hanya mengatakan bahwa kasus skandal Bank Century dan RS Sumber Waras tidak termasuk diantaranya.
"Jadi supaya jelas dan klir, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL [RJ Lino], bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan klir," tegas Ali.