PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Panita Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Rohul akhirnya menyetujui usulan Pemkab Rohul meningkatkan tipologi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peningkatan tipologi Pemerintah Kecamatan dari Tipe B menjadi Tipe A.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat finalisasi Pansus Perubahan Perda No 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (24/2/2020) di gedung DPRD Rohul, Pasirpangeraian.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Pansus sepakat menerima usulan Pemkab Rohul terkait peningkatan Tipologi Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) dari Tipe C ke Tipe A, usulan peningkatan tipologi Badan Pendapatan Daerah Daerah (Bapenda) dari Tipe B ke Tipe A, Dinas Perpustakaan Arsip dari Tipe C ke Tipe B dan peningkatan tipologi 16 kecamatan dari tipe B menjadi tipe A.
Meski menyepakati seluruh usulan Pemkab Rohul, rapat finalisasi Perubahan Perda No 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sempat diwarnai perdebatan panas.
Anggota DPRD asal Fraksi PDIP Hj. Sumiartini sempat menyampaikan keberatan terkait disetujuinya usulan peningkatan Tipologi 16 kecamatan dari Tipe B ke Tipe A yang menurutnya akan berdampak terhadap kemampuan APBD Rohul yang saat ini tengah dilanda defisit keuangan.
"Kami tidak menolak, tapi dalam peningkatan tipologi kecamatan ini jangan seluruhnya kita naikan tipenya harus proporsional. Coba, kecamatan yang desanya banyak, tipologinya sama dengan kecamatan yang jumlah desanya sedikit," cakap Sumiartini.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Sumiartini juga mengkritik Pemkab Rohul yang ngotot ingin meningkatkan tipologi Dinas Perpustakaan Arsip dari tipe C ke tipe B, meskipun Kantor Dinas Perpustakaan Arsip saat ini masih menumpang di Gedung LKA Kecamatan Rambah.
"Kalau menurut pendapat saya, sebaiknya Dinas Perpustakaan Arsip itu ajukan dulu Pembangunan kantor permanen, baru usulkan naik tipe. Saya pernah ke sana dan saya lihat sarana di gedung itu terbatas, jadi intinya jangan asal minta naik saja tapi kemampuan tak ada," ujarnya.
Meski diwarnai perdebatan cukup alot, namun akhirnya Pansus dapat menerima penjelasan Pemkab Rohul yang diwakili Asisten I Setdakab Rohul Muhamad Zaki.
Dalam kesempatan itu, Zaki menjelaskan, keinginan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini sebenarnya didasarkan terhadap adanya kebutuhan yang tidak terakomodir pada saat pembentukan Perda tersebut pada tahun 2016 silam.
"Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu dulumya tidak melibatkan bagian Pemerintah dan camat sehingga kami kira perda tersebut perlu disempurnakan lagi," Cakap Zaki.
Selain itu, ditinjau dari luas wilayah Dan jumlah penduduk Rohul saat ini, peningkatan Tipologi Kecamatan sudah sangat layak dilakukan karena berdasarkan sistem scoring sesuai PP 18, seluruh kecamatan di Rohul kondisinya sudah melebihi scorinng dan tidak lagi layak menyandang Tipe B.
"Kondisinya sekarang seluruh kecamatan di Rohul itu tipe B. Saya juga jelaskan, peningkatan Tipologi kecamatan ini tidak serta Merta akan langsung menambah anggaran kecamatan," ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan Zaki, keinginan Pemkab Rohul untuk meningkatkan Tipologi 16 Kecamatan dari Tipe B ke Tipe A ini, juga untuk menjamin ketersediaan wadah jika nantinya pusat dan provinsi mengalokasikan Bantuan Keuangan ke kecamatan dengan tolak ukur tipologi masing-masing kecamatan.
"Sekarang ini seluruh kabupaten kota di Riau sudah mempersiapkan itu dengan menaikkan tipologi kecamatan menjadi Tipe A. Hanya Kabupaten Rokan Hulu saja yang saat ini masih tipe B," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda No 5 tahun 2016 Budiman Lubis menyatakan, meski sempat terjadi perdebatan, secara umum Pansus menerima usulan dari Pemkab Rohul terhadap peningkatan tipologi beberapa OPD ini. Ia mengharapkan peningkatan tipologi ini dapat berpengaruh terhadap performa Pemkab Rohul terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dikelola Bapenda serta Diskominfo.
"Kita harapkan peningkatan tipologi ini dapat mensinergikan OPD dan membuat Kinerja OPD dalam pelayanan kepada masyarakat meningkat khususnya upaya dalam peningkatan PAD dan Pajak di Diskominfo dan Bapenda," cakap politisi Gerindra tersebut.
Khusus untuk peningkatan tipologi kecamatan, Budiman menyatakan usulan Pemkab Rohul tersebut dinilainya wajar mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kecamatan saat ini. Apalagi, dalam peningkatan Tipologi kecamatan, Pemkab Rohul memastikan tidak akan memaksakan kenaikan anggaran kecamatan.
"Apalagi saat ini kita tahu ada tugas dari pemerintah kecamatan itu untuk melakukan verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan saya rasa itu tugas berat. Jadi saya rasa mereka juga perlu mendapatkan support dengan menaikan tipologinya" pungkas Budiman.
Setelah disetujui, hasil Pansus Perubahan Perda No 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini akan di bawa dalam rapat Paripurna DPRD Rohul untuk dilakukan Pengesahan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |