Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Husein
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Masa penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu jalur perseorangan berakhir Ahad (23/2/2020) tengah malam. Hingga penutupan, tak ada satu pun bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu.
Dengan demikian, tidak ada kandidat perseorangan yang bakal diverifikasi sebagai syarat untuk mendaftar di Pilkada Rohul yang pendaftarannya bakal dibuka pada 16-18 Juni 2020.
"Secara umum kami ingin sampikan bahwa sampai saat ini tidak ada pendaftar syarat dukungan perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Rohul," cakap Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Husein, Senin (24/2/2020).
Cepi mengakui, sebelum dibukanya penyerahan syarat calon perseorangan memang ada salah satu kandidat yang berkonsultasi ke KPU. Namun, hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan syarat dukungan.
"Kemarin memang ada seorang tokoh masyarakat yang berkonsultasi ingin maju melalui jalur perseorangan, beliau berkonsultasi menanyakan syarat dan mekanisme pencalonan jalur perseorangan. Tapi hingga ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan belum menyerahkan syaratnya ke KPU," ujarnya.
Karena itu, Cepi memastikan, dengan tidak adanya calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Rohul, maka dipastikan Pilkada Rohul tidak ada diikuti calon perseorangan.
"Sudah dapat dipastikan pada Pilkada Rohul ini tidak ada calon perseorangan yang berpartisipasi" pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |