PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ri menemukan belanja tak wajar tahun 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) II. Jumlahnya fantastis mencapai Rp 42.485.278.171.
Hal tersebut berdasarkan nomor 16/subtimb02/LK/19. Tidak hanya itu, BPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan tanggapan atas temuan tersebut.
Terkait temuan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku belum mengetahuinya. Namun dia mengimbau agar temuan itu dilaporkan ke penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau memang memegang data akurat terkait hal ini, segera laporkan. Kami siap menindaklanjutinya," imbau Yuriza, Senin (24/2/2020).
Baca Juga:
- Dana Rp42,4 Miliar Diduga Tak Wajar, Rektor UIN Suska Kumpulkan Staf
- Masih Dalam Usulan POK, Pengadaan Karpet Ruang Auditorium UIN Sudah Dilaksanakan
Untuk diketahui, mencuatnya temuan BPK ini, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, memanggil semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran Rp 2019.
"... mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2," begitu isi surat Rektor UIN Suska.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, Rektor UIN menjelaskan pemanggilan para stafnya itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemanggilan staf itu sangat penting untuk merapikan BKU dan laporan pertanggungjawaban. "Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu bunyi paragraf ketiga surat yang ditujukan kepada lima stafnya yakni Dr Suriani, Dra Hanifa Aidil Fitri, Elfia Nora SE MM, Febriati ST dan Veny Aprilia SE MM Ak.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya tadi, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agenda acara dalam surat undangan yang dilayangkannya tersebut berbunyi: Tindak Lanjut Temuan BPK RI.
Sementara itu dari sumber internal UIN Suska yang identitasnya enggan dipublis menyebutkan, surat pemanggilan yang dibuat rektor tersebut memicu kemarahan petugas BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di UIN Suska.
"Petugas BPK berang sama rektor. Sebab dalam surat pemanggilan rektor menyebutkan bahwa pemanggilan staf itu karena berdasarkan perintah BPK. Padahal BPK tidak pernah membuat rekomendasi apa pun terkait pemeriksaan. Dan BPK meminta surat pemanggilan itu dicabut, tapi rektor tak cabut itu surat," jelas sumber itu.
Diceritakan sumber tersebut juga, dana Rp42 miliar lebih yang dipermasalahkan dan menjadi temuan BPK sesungguhnya adalah disclameir. "42 miliar rupiah lebih itu sebenarnya disclaimer. BPK tidak bisa melakukan prosedural audit karena dokumennya tidak bisa diperiksa tersebab tidak ada atau tidak lengkap dokumennya," tuturnya.