Ilustrasi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan sudah menutup pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan yang ingin maju di Pilkada Pelalawan, Ahad (23/2//2020). Dapat dipastikan Pilkada Pelalawan 2020 tidak akan diikuti oleh Paslon perseorangan.
Hal itu dikaui Komisioner KPU Pelalawan Koordinator Teknis Bidang Penyelenggaraan, Bapri Naldi.
"Kemarin ada satu Paslon perseorangan yang daftar ke KPU. Namun setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, ternyata syarat dukungan yang bersangkutan dinyatakan tidak lengkap," terang Bapri Naldi kepada CAKAPLAH.com, Senin (24/2/2020).
Paslon yang dimaksud adalah adalah H. Zaini Ismail sebagai Balon bupati dan Tengku Kespandiar sebagai Balon wakil bupati.
Kedua Paslon perseorang ini mendaftar ke KPU Pelalawan pada Ahad (23/2/2020) malam, dengan membawa 12 box syarat dukungan.
"Syarat minimal calon perseorangan untuk Pelalawan 20.718 sementara dari 20.372 dokumen syarat yang dimasukkan Paslon Zaini Ismail-Tengku Kespandiar, kurang 346 pendukung," tegasnya.
Sementara, lanjutnya, untuk menambah kekurangan syarat dukungan tidak bisa lagi lantaran waktu pendaftaran sudah habis.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |