SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang bernilai ratusan juta rupiah dari 114 perkara yang terjadi sejak 2016 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah menjelaskan untuk perkara perjudian ada 2 perkara, senjata api 1 perkara, senjata tajam 3 perkara, pencurian 17 perkara, pembunuhan 3 perkara, penipuan 2 perkara.
"Dan perkara narkotika paling banyak di daerah Siak yakni sebanyak 66 perkara dengan rincian Sabu sebesar 75,39 gram, ganja 21,1 gram, ekstasi 1 butir dan sudah kita bakar bersama tadi," cakap Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah, Selasa (25/02/2020).
Ditambahkannya, barang bukti seperti sajam dan senpi sudah dimusnahkan dengam cara dipotong dengan gerinda.
"Untuk perkara narkotika kita musnahkan dengan cara dibakar," jelas Aliansyah.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk sama-sama memberantas dan melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana.
Lebih jauh dikatakan Aliansyah, masih ada barang bukti dikejaksaan namun belum bisa dimusnahkan karena masih dalam proses persidangan dan saat ini masih menunggu inkrah.
"Masih ada perkara yang sedang berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan, yang barang buktinya seperti ada sepeda motor, narkotika dan lainnya," tutup Aliansyah.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Siak Zulanda, Asisten II Pemkab Siak Hendrisan, TNI, Dishub Siak, Kasatpol PP, dan puluhan pelajar SMP dan SMA.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |