Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih Cepi Abdul Husein.
|
ROHUL(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 Desa di 2 Kecamatan hingga tanggal 27 Februari 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dikarenakan jumlah pelamar tidak mencukupi jumlah minimal yang disyaratkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, yaitu 6 orang atau dua kali kebutuhan.
Adapun 5 desa yang diperpanjang masa pendaftaran rekrutmen PPS tersebut yaitu Desa Lubuk Napal, Desa Pasir Makmur, dan Massa Makmur di Kecamatan Rambah Samo. Serta Desa Pasir Baru dan Desa Pasir Maju di Kecamatan Rambah.
Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih Cepi Abdul Husein, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, dari data yang di himpun dari 16 Kecamatan, hingga masa pendaftaran rekrutmen PPS ditutup sudah terdapat 1.425 pendaftar di 139 Desa dan 6 Kelurahan.
"Hanya saja di 5 desa tersebut belum memenuhi kebutuhan minimal 2 kali kebutuhan, seperti Desa lubuk napal itu hanya ada 3 pelamar, Desa Pasir Makmur 2 pelamar, Masda Makmur 5 pelamar, Desa Pasir Baru 3 pelamar, dan Desa Pasir Maju 1 pelamar," jelasnya.
Cepi menyatakan, masih belum terpenuhinya kecukupan Rekrutmen PPS di 5 desa tersebut diduga dikarenakan informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Untuk itu KPU Rohul akan lebih gencar melakukan sosialisasi ke 5 desa tersebut.
"Kita akan gencar mensosialisasikan Rekrutmen PPS ini ke 5 Desa tersebut seperti dengan mendatangi lembaga - lembaga pendidikan, Kita harapkan hingga batas waktu perpanjangan tanggal 27, Kebutuhan minimal di 5 desa tersebut sudah terpenuhi," cakapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |