PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Kota Pekanbaru yang kini masih memegang surat keterangan (Suket) sebagai identitas diri, kini bisa menggantinya dengan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengimbau warga untuk segera menggantinya di UPTD Kecamatan.
"Penukaran Suket dan e-KTP ini kita jadwalkan terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," kata Irma, Kamis (27/2/2020).
Kata Irma, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan e-KTP. Di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
"Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK," jelasnya.
"Jika pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," tambahnya.
Sejak awal Januari 2020 lalu, sampai minggu terakhir Februari ini, Kota Pekanbaru mendapat jatah blangko e-KTP sebanyak 36 ribu. Di tahap awal lalu, Pekanbaru mendapat 10 ribu.
"Kemudian dapat lagi 8 ribu, setelah itu 10 ribu dan terakhir 8 ribu," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |