PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau akan segera diterapkan.
Tahapan-tahapan yang sebelumnya dibahas berlarut-larut saat ini sudah selesai. Seperti tahapan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melakukan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan telah disusun oleh Pemprov Riau.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada CAKAPLAH.COM. Pria yang akrab disapa Dedet ini menyatakan, dengan adanya persetujuan KLHS dari MenLHK, Perda RTRW Riau tidak lama akan disahkan. Saat ini, Pemprov Riau sedang melakukan internalisasi hasil KLHS dimaksud ke dalam Perda RTRW.
"Kita patut apresiasi kerja panjang dari DPRD dan Pemprov dalam mengurus RTRW Riau. Tugas ini tidak mudah," kata Dedet pada Sabtu (2/4/2018).
Untuk selanjutnya proses penyempurnaan Ranperda RTRW ini, Pemprov Riau harus melakukan internalisasi KLHS terlebih dahulu. Setelahnya barulah Perda RTRW diberikan nomor register oleh Mendagri.
"Namun sebelumnya, ada evaluasi Ranperda dulu di DPRD Riau. Kalau disetujui, draf ranperda tadi kita serahkan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk pemberian nomor register " jelas Dedet.
Setelah dinomori, Perda tersebut akan dikembalikan Mendagri ke Gubernur Riau untuk dijadikan lembaran daerah. Setelah itu Perda kembali di evaluasi dan setelah barulah bisa langsung diterapkan.
"Dengan demikian investasi yang selama ini terhambat bisa langsung masuk. Analisa kita RTRW ini juga akan meningkatkan pendapatan Riau," tutup Politisi Partai Demokrat ini.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jeff Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Peristiwa |