Kepala Dinas Provinsi Riau, Kamsol.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Status SMA/SMK telah dialihkan dari kota/kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana tata kelola dan manajemen pendidikan menengah atas di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Saat ini sudah kita lakukan verifikasi data Kepala Sekolah se-Provinsi. Kemudian data ini akan kita laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna pengalihan definitif status Kepala Sekolah ke provinsi," ujar Kepala Dinas Provinsi Riau, Kamsol.
Verifikasi ini, menurut Kamsol, menemui beberapa kendala. Seperti adanya Kepala Sekolah yang meninggal diganti Pelaksana Harian (Plh) yang diangkat Bupati/Walikota.
"Hal tersebut membuat verifikasi berjalan lebih lama. Karena proses administrasi yang tentunya berbeda untuk pengalihan definitif biasa," lanjutnya.
Meski menunggu pengalihan status Kepala Sekolah, Kamsol sebut pekerjaan Kepala Sekolah masih berjalan seperti biasa. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) baru.
Penulis | : | Yohana |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |