Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pengedar sabu-sabu Eko (36) warga Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, diringkus tim gabungan Satnarkoba dan Sat Intel Polres Inhu dalam Ops Antik Siak 2017, Rabu (01/3/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka Eko, ditangkap di Jalan Lintas Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Dari pelaku disita barang bukti sebanyak 9 paket sabu-sabu seberat 4,01 gram, satu unit mobil dauble Cabin warna putih Nopol BM 9075 TK milik PT Serasi Auto Raya dan beberapa benda lainnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (2/3/2017).
Pada saat penangkapan, pelaku sedang duduk di bangku depan dekat sopir mobil dauble Cabin warna putih Nopol BM 9075 TK milik PT Serasi Auto Raya.
Kepada petugas tersangka mengakui jika barang bukti sabu-sabu dan lainnya tersebut memang miliknya.
"Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Inhu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |