PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima atas vonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 itu.
Memori banding disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/3). "Kita sudah terima memori bandingnya dari KPK, Rabu (1/3)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/3).
Selain hukuman yang dinilai ringan, alasan lain KPK mengajukan banding adalah tidak adanya pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golongan Karya itu. Padahal dituntutannya, KPK mencabut hak politik Johar selama lima tahun, terhitung dia selesai menjalani hukuman penjara.
JPU KPK, Tri Murti Anggoro, membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko tidak mempertimbangkan beberapa fakta di persidangan yang mengungkapkan adanya praktek suap. Seperti adanya istilah 50 hektar dan tim komunikasi.
Terkait vonis bebas Bupati Rohul non aktif, Suparman, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. Namun, hingga saat ini memori kasasi belum disampaikan ke PN Pekanbaru.
Johar Firdaus divonis penjara selama selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga mengajukan banding.
Sebelumnya, Johar Firdaus dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Dalam dakwaan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendradi, disebutkan Suparman dan Johar Firdaus bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Janji itu terjadi pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.
Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji
mobil dinas yang akan digunakannya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi