Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi ST MT, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan korupsi dana proyek pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin juga menjatuhkan vonis sama terhadap Fahrizal Yani selaku kepala bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti juga Kuasa Pengguna Anggaran.
Hariadi dan Fahrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain penjara, Hariadi dan Fahrizal juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. "Denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan selama dua bulan," kata Arifin di persidangan Kamis sore (31/5/2018).
Selain dua pejabat Pemkab Kepulauan Meranti itu, majelis hakim juga memvonis
dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad dengan penjara selama 4 tahun. Mereka juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Untuk terdakwa Yudin dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin.
Atas vonis itu para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ulinuha, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Hariadi dan Fahrizal dengan penjara selama 1 tahun 8 bukan dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yudin dituntut 6 tahun penjara sedangkan Basuki dituntut 5 tahun 6 bulan.
Kedua rekanan itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Hanya saja, Yudin dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau 2 tahun penjara.
JPU dalam dakwannya menyebutkan, proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar.
Terdakwa Fahrizal dan Hariadi tidak melakukan pencairan uang jaminan sebesar Rp160.350.400 yang harusnya disetorkan ke kas daerah terkait pengerjaan dermaga Sungai Tohor yang dilaksanakan terdakwa Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan terdakwa Basuki Rachmad selaku sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kotrak. Jumlahnya Rp145.997.825.45.
Tindakan kedua pejabat di PUPR Kepulauan Meranti itu yang tidak mencarikan uang jaminan dan tidak menagih denda keterlambatan, telah memperkaya terdakwa Yudin dan Basuki Rachmad. Kontaktor juga tidak melaksanakan proyek sebagaimana mestinya hingga negara dirugikan Rp1.157 miliar lebih.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |