PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima laporan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dinawaty yang melaporkan sengketa dengan KPU Riau.
Tim Asistensi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Andi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (07/06/2018) mengatakan berkas laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Dinawaty.
"Sudah melapor melalui kuasa hukumnya, syarat syaratnya secara yuridis formal sudah lengkap, dan sudah kita registrasi per 14.37 WIB," jelas Andi.
Selanjutnya, hal pelaporan tersebut bisa dilanjutkan karena tidak melebihi batas waktu yang ditentukan setelah dilakukannya perbaikan beberapa hari yang lalu.
"Selanjutnya dilakukan proses mediasi, kedua belah pihak akan dipanggil," cakap Andi lagi.
Pemanggilan tersebut tambah Andi, akan diagendakan terlebih dahulu oleh pimpinan Bawaslu Riau, akan tetapi ia mengatakan hal tersebut akan dilakukan pada kurun waktu 1 atau 2 hari ke depan.