(CAKAPLAH) - Sejumlah anggota dan mantan anggota DPR RI diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bahkan, 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalikan uang panas pemulusan pembahasan pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 ke KPK.
Kendati sudah mengembalikan dugaan suap yang mereka terima, sesuai peraturan perundangan, ke-14 anggota DPR itu tetap akan jadi tersangka KPK.
"Terkait dengan 14 orang yang sudah mengembalikan uang, tentu berlaku ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017).
Pasal 4 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi. Pengembalian uang negara, tidak akan melunturkan status hukum seseorang.
Adapun bunyi Pasal 4 UU Tipikor adalah sebagai berikut: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski demikian, KPK mengapresiasi 14 anggota DPR yang telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 30 miliar itu. KPK akan mempertimbangkan para anggota DPR itu menjadi justice collaborator.
"Pemberian informasi pada penyidik. Dari sejumlah informasi tersebut konstruksi kasus ini semakin jelas. Sikap kooperatif juga merupakan salah satu syarat dikabulkannya pengajuan justice collaborator," tegas Febri.
Ke-14 nama anggota DPR tersebut telah tertulis di surat dakwaan KPK yang akan dibacakan pada Kamis (9/3). Peran-peran merekapun akan diungkap di persidangan.
Para anggota DPR itu tetap akan dipidana karena baru mengembalikan uang setelah 4 tahun menerima uang panas. Padahal, menurut peraturan perundangan, gratifikasi harus dikembalikan kurang dari 30 hari setelah menerima.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Nasional |