Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru membenarkan bahwa tujuh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengajukan izin mengikuti ujian assessment yang digelar Pemprov Riau. Pemberian izin ini juga sudah diketahui oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Edwar Sanger.
“Ketujuh pejabat tersebut hanya izin mengikuti assessment, bukan mengajukan pindah ke Pemprov Riau. Karena izin pimpinan menjadi salah satu syarat, kenapa kita tak berikan izin,” kata Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Muhammad Iqbal, Senin (6/3/2017).
Ditambahkan Iqbal, jika dari ketujuh pejabat Pemko Pekanbaru ada yang mendapatkan jabatan di Pemprov Riau, maka secara otomatis pejabat yang bersangkutan akan langsung pindah.
“Jika ada yang lulus dan sampai diberikan jabatan, tentu otomatis akan pindah dan dilantik langsung menjadi pejabat Pemprov Riau,” cakapnya.
Jika nanti pejabat yang ikut assessment gagal menduduki jabatan yang diincarnya, namun tetap mengajukan pindah, apakah BKD Pekanbaru akan memberikan rekomendasi?
“Yang jelas, kemarin itu izinnya hanya ikut assesment, bukan rekomendisi pindah. Tapi ada hak mereka untuk mengajukan pindah dan tidak akan mengganggu jabatan yang diemban sekarang,” tegasnya.
Tetujuh pejabat yang mengikuti assessment di Pemprov Riau itu adalah Kepala Dinas Pangan Kota Pekanbaru Syahmanar S Umar, Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemko Pekanbaru HM Syukri Harto, Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru Ahmad Yani, Yuliasman (mantan Kadis Dispenda), Syahrizal (mantan Setwan DPRD), Sadri (mantan Kadis Pasar), dan Edwin Supradana (mantan Kadis DKP).
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |