Ilustrasi Angkutan Online.(int)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Maraknya pelayanan transportasi sistem online membuat kemudahaan kepada penumpang. Cukup dengan satu aplikasi, angkutan bisa langsung datang didepan pengunjung. Tapi, tarif yang murah juga membuat gesekan dengan angkutan konvensional lainnya.
Agar hal tersebut tidak terus berlanjut, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan segera mengatur terkait tarif. Melalui revisi Permenhub 32/201 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini untuk menjaga kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam revisi Permenhub juga akan mengatur mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan uji KIR bagi kendaraan taksi online.
"Kita juga atur juga ada batas atas batas bawah, dan kewajiban perusahaan harus bayar pajak," kata Budi di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Selain itu, kata Budi, dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 itu juga menyangkut mengenai penggunaan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) sebagai taksi online. Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, lanjut Budi, masih dalam sosialisasi pemerintah yang dilakukan di Ujung Pandang, Makassar dan Medan, Sumatera Utara.
"Nentuinnya lewat survei, sekarang lagi sosiasilasi di Ujung Pandang dan Medan," tambahnya. Dengan begitu, ke depan penerapan tarif taksi online akan menyerupai skema penerapan tarif yang sudah berlaku pada taksi konvensional.
Editor | : | arya |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, DKI Jakarta |