PEKANBARU (CAKAPLAH) - Adanya dugaan pelanggaran oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah I Provinsi Riau yang mengarahkan masyarakat binaannya dan menguntungkan salah satu paslon menjadi polemik.
Kasus ini dilaporkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Riau kepada Bawaslu Riau beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator JPPR Muhammad Saleh dalam suratnya bahwa kegiatan pengarahan Pendamping PKH tersebut dilakukan yang bersangkutan ke beberapa bawahannya di daerah Bengkalis dan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun demikian, ia pribadi sudah banyak melihat pemberitaan tersebut dari beberapa media dan medsos.
"Kita tetap akan menelusuri kasus tersebut. Namun untuk saat ini kita belum bisa memastikan bahwa apakah itu benar suatu pelanggaran karena perlu ada proses pleno terlebih dahulu," ujar Neil pada Selasa (26/6/2018).
Neil sendiri juga mengatakan jika pelanggaran tersebut menyentuh ranah pidana, maka prosesnya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam gakkumdu. Namun jika hanya pelanggaran administrasi, prosea tersebut hanya dibahas di Bawaslu saja.
"Kita akan secepatnya proses laporan tersebut," tutup Neil.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Politik |