PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu sedang melakukan pembahasan terkait informasi awal dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat di masa tenang pada 24-26 Juni 2018
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam rilisnya kepada CAKAPLAH.COM.
Dipaparkannya, dugaan pelanggaran sebagian besar terjadi di Kota Pekanbaru. Dugaan pelanggaran yang terjadi dimasa tenang ini berkaitan dengan Money Politik, Netralitas ASN, Kampanye di luar jadwal melalui media sosial (medsos), dan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Bawaslu Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu sambungnya, melakukan pengkajian serta penelusuran dalam melengkapi atau memenuhi syarat baik unsur formal maupun unsur materil.
Keterlibatan ASN dalam kampanye melalui media sosial juga tidak luput dari perhatian Bawaslu Provinsi Riau.
"Bawaslu saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penelusuran terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh ASN, dan dugaan pelanggaran oleh Paslon", ujar Rusidi.
Rusidi berharap agar dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 ini dapat berjalan dengan baik, dan Rusidi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada Panwaslu terdekat jika terdapat pelanggaran Pemilu saat ini.
Terkait kabar tentang penangkapan pelaku money politik yang beredar, kemungkinan besar adalah laporan yang masuk dari masyarakat ke Panwaslu Kota Pekanbaru di Rumbai.
"Intinya adalah dugaan pemberian materi lainnya berupa bahan baju disertai stiker salah satu paslon. Kejadiannya 19 juni 2018 lalu. Diterima oleh tim sekretariat Panwaslu Kota Pekanbaru didampingi unsur polresta dari sentra gakkumdu," jelasnya.