PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Indragiri Hilir Wardan disebut-sebut tidak sanggup menerima dana dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2017 untuk pembangunan pendidikan dan infrastruktur. Ini bisa terlihat dari surat yang diteken Wardan tahun 2016 lalu dan beredar di media sosial.
Redaksi www.cakaplah.com, menerima gambar fotocopy surat berkop Bupati Indragiri Hilir.
Dalam surat tertanggal 11 November 2016 itu, dibunyikan Bupati Indragiri Hilir sepakat bahwa Bankeu Provinsi Riau tidak dapat digunakan untuk lima item kegiatan, yakni untuk gaji guru bantu, pembangunan gedung PAUD, pembangunan sekolah swasta, pembangunan pagar sekolah dan pembangunan jalan.
Dan sebagai ganti atas penolakan lima item kegiatan tersebut, Bupati Indragiri Hilir mengirimkan usulan lain untuk dibantu pakai Bankeu Provinsi Riau 2017.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wardan, hingga berita ini ditulis, redaksi belum mendapatkan keterangan jelas dari Wardan.
Editor | : | Alzal |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Peristiwa |