Bahkan dengan dikeluarkannya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember lalu ini, menjadi dasar atau patokan buat MUI Riau untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat melalui mubaliq-mubaliq atau melalui pemuka-pemuka agama.
"Kita sepakat dengan fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terkait pengguna atribut natal bagi umat muslim, atribut yang dimaksud disini yaitu yang melekat ditubuh seperti pakaian dan topi, sementara untuk pohon natal tidak termasuk," ungkap Ketua MUI Riau, Nazir Karim, Rabu (21/12/2016)
Pelaksanaan fatwa tersebut, lanjut Nazir Karim lagi, tentunya dijalankan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khusunya bagi umat muslim melalui ulama-ulama atau mubaliq dalam forum atau agenda keagamaan.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada pelaku-pelaku usaha di Pekanbaru, tidak memaksa para karyawan terutama yang beragama muslim untuk menggunakan atribut natal seperti topi sinterklas.
"Kita imbau pihak perusahaan tidak boleh memaksa karyawan menggunakan atribut natal bagi umat muslim, sementra untuk sweeping atau penertiban menjadi wilayah penegak hukum, bahkan MUI Pusat secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping seperti yang dilakukan pihak ormas-ormas beberapa waktu lalu," tegasnya seperti dikutip halloriau.com.(ck7)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |