PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau, telah menerima hasil tes kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) Riau, untuk seluruh Kabupaten Kota.
Dari 5.302 JCH terdapat 5 orang jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah, dan kelima jamaah ini tidak diperbolehkan berangkat haji untuk tahun 2018 ini.
Ke 5 JCH tersebut dinyatakan mengidap penyakit kanker calon stadium IV, hamil, dimensi berat, dan gagal ginjal.
Selain itu Diskes itu juga ada JCH Riau yang dinyatakan tidak lulus istithaah, namun bisa diberangkatkan dengan syarat, sebanyak 17 jamaah. Ke 17 jamaah ini kembali akan menjalani cek kesehatan, jika dinyatakan memenuhi syarat maka bisa diberangkatkan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir, menjelaskan bahwa untuk 17 jamaah tersebut paling lambat diterima hasil istithaah dua hari menjelang keberangkatan haji sesuai dengan kloter.
“Jadi seluruh JCH Riau wajib mengikuti tes kesehatan dan dikeluarkan istithaahnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak diberangkatkan. Sedangkan yang cadangan itu bisa berangkat setelah ada tes selanjutnya dan dinyatakan sehat,” jelas Mimi, Selasa (10/7/2018), usai rapat koordinasi dan pelepasan petugas Kesehatan Haji, yang berasal dari Provinsi Riau Tahun 1439 H/2018 M.
Dijelaskan Mimi untuk jumlah JCH Riau diperkirakan berangkat sebanyak 5.050 jamaah, dan selebihnya cadangan. Seluruh JCH diwajibkan menjalani istithaah walaupun masuk sebagai JCH cadangan.
Dari jumlah 5.302 JCH hanya 927 JCH yang betul-betul memenuhi syarata istithaah. Sedangkan 4.353 JCH memenuhi syarat dengan pendampingan.
“Jadi pada tahun 2018 ini terjadi perubahan kebijakan oleh Kementerian Agama dimana hasil pemeriksaan kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan bagi jemaah haji yang tidak istithaah tidak dapat melunasi BPIH serta penetapan pelunasan yang dipercepat,” jelanya.
“Selain itu juga terjadi perubahan dalam pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji dari menggunakan Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) menjadi Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH). Dan perubahan kebijakan tersebut cepat diadaptasi oleh Tim Penyelenggaran Kesehatan Jemaah di Provinsi maupun di Kabupaten sehingga tidak menjadi hambatan dan masalah dalam penyelenggaraan kesehatan haji. Yang cadangan ketika dia masuk, tinggal masuk saja. Jadi semua harus dites,” tambah Mimi.
Dijelaskan Mimi, dari sisi kondisi kesehatan jemaah haji, jemaah haji risiko tinggi (Risti) masih cukup tinggi yaitu sebesar 73,93 % hal ini tentunya beban petugas kesehatan haji yang mendampingi jemaah di kloter Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Termasuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang akan melayani jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Selain itu suhu yang cukup tinggi di Arab Saudi akan memperburuk kondisi kesehatan jemaah haji risti apabila tidak dijaga dengan baik. Untuk itulah sangat diwajibkan adanya tes kesehatan,” ungkapnya.
Pada Tahun 2018 jumlah kloter Riau sebanyak 16 kloter penuh dan 2 kloter gabungan. Untuk kloter penuh semua petugas berasal dari Provinsi Riau yang terdiri dari TKHI: 11 dokter dan 22 perawat serta TKHD: 3 orang dokter dan 1 orang perawat.
Untuk jadwal keberangkatan JCH Riau sendiri dimulai pada tanggal 18 Juli melalui embarkasi Batam. Dan kloter terakhir akan diberangkatkan pada tanggal 13 Agustus 2018.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |