PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas IA Pekanbaru kembali mendeportasi delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).
Kepala Devisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Sutrisno, mengatakan, delapan TKA itu didepak dari Riau. Mereka dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada pukul 18.30 WIB.
Menurutnya, TKA itu akan diterbangkan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan pesawat komersil, Batik Air. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern.
Pemulangan TKA Tiongkok ini merupakan yang keempat kalinya sejak Februari lalu. Pertama, Imigrasi mendeportasi 14 TKA ke Tiongkok, disusul 2 TKA dan ketiga 19 TKA. "Total yang kita pulangkan dengan hari ini menjadi 43 TKA Tiongkok," kata Sutrisno.
Sutrisno memastikan proses deportasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga mereka semua dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini, tinggal 37 TKA yang menunggu dipulangkan.
TKA itu diamankan saat Imigrasi Kelas IA Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Riau melakukan penggerebekan di PLTU Tenayan Raya, pertengahan Januari lalu. Saat itu ditemukan 109 TKA asal Tiongkok.
Setelah diperiksa, diketahui hanya 21 orang TKA yang punya izin tinggal maupun paspor. Sementara 88 TKA lain tidak punya dokumen keimigrasian. Mereka inilah yang dipulangkan secara bertahap ke negara asalnya.
Modus para TKA asal Tiongkok itu, mereka datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke Tiongkok dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya. Begitu terus hingga hampir satu tahun.