Eks Sekjen Kemendagri Akui Proyek Pembangunan Gedung IPDN Bermasalah
Rabu, 18 Juli 2018 22:12 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, diduga sudah mengetahui bahwa proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tahun 2011, bermasalah. Namun Dudy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu diduga tidak menghiraukannya.
Hal itu terungkap saat penuntut umum KPK memaparkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan perusahaan pemenang lelang dalam proyek pembangunan tersebut.
Temuan BPKP tersebut dibenarkan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018).
"Ibu tahu ini (temuan BPKP)? Sudah membaca atau mendapat laporan dari terdakwa," tanya jaksa Budi Nugraha pada Diah.
Diah kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPKP merupakan perintah dari Mendagri yang saat itu dijabat oleh Gamawan Fauzi. Ia mengaku tidak tahu jelas latar belakang harus dilakukan pemeriksaan.
Ia hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Kemendagri dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Hasil review kami turunkan kepada Pak Dudy," ujar Diah.
"Apakah benar Bu, hasil dari BPKP ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran?" tanya jaksa.
"Betul," ucap Diah.
Penuntut umum kemudian memaparkan sejumlah pelanggaran berdasarkan temuan BPKP. Di antaranya adalah proses pelelangan tidak menjaminkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan panitia pengadaan menambahkan persyaratan sebagaimana dilarang Perpres 54 tahun 2010.
Lalu, dokumen kualifikasi kurang transparan yaitu menggunakan sistem gugur, tetapi tidak dinyatakan hal-hal yang menggugurkan, tidak mensyaratkan pelelangan yang harus dimiliki, dan tenaga ahli yang minimal harus ada.
"Panitia pengadaan tidak mencantumkan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan tidak mewajibkan penyedia untuk melakukan pekerjaan yang dilaksanakan dan tidak mewajibkan penyedia untuk kerja sama dengan usaha kecil," beber jaksa.
Selain itu, jadwal pelelangan khususnya pengambilan rekening lelang dan pemberian penjelasan disebut menyimpang, karena terlalu singkat dari batas waktu minimal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Diah membenarkan soal temuan-temuan BPKP tersebut. Menurut Diah, Dudy juga tidak pernah menghadap setelah adanya temuan BKPK itu dan tidak pernah melaporkan apabila ada kendala dalam pembangunan kampus IPDN tersebut. "Mestinya melaporkan (kalau ada kendala). Ada kewajiban melaporkan," kata Diah.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa untuk mempermudah pekerjaan pembangunan kampus IPDN, Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membentuk panitia pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di pembangunan itu. Saat itu Dudy menjadi PPK.
Selanjutnya Dudy selaku PPK pun membuat nota dinas dengan Nomor 028/712/PAKPA/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 untuk melakukan proses pelelangan pekerjaan pembangunan konstruksi fisik, tanpa menunggu pemenang lelang konsultan perencana dan konsultan manajemen konstruksi.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom diduga menerima keuntungan senilai Rp 4,2 miliar dari perbuatanya tersebut. Perbuatan Dudy juga disebut telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Serta disebut merugikan negara hingga Rp 34,8 miliar.
Hal itu terungkap saat penuntut umum KPK memaparkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan perusahaan pemenang lelang dalam proyek pembangunan tersebut.
Temuan BPKP tersebut dibenarkan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018).
"Ibu tahu ini (temuan BPKP)? Sudah membaca atau mendapat laporan dari terdakwa," tanya jaksa Budi Nugraha pada Diah.
Diah kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPKP merupakan perintah dari Mendagri yang saat itu dijabat oleh Gamawan Fauzi. Ia mengaku tidak tahu jelas latar belakang harus dilakukan pemeriksaan.
Ia hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Kemendagri dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Hasil review kami turunkan kepada Pak Dudy," ujar Diah.
"Apakah benar Bu, hasil dari BPKP ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran?" tanya jaksa.
"Betul," ucap Diah.
Penuntut umum kemudian memaparkan sejumlah pelanggaran berdasarkan temuan BPKP. Di antaranya adalah proses pelelangan tidak menjaminkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan panitia pengadaan menambahkan persyaratan sebagaimana dilarang Perpres 54 tahun 2010.
Lalu, dokumen kualifikasi kurang transparan yaitu menggunakan sistem gugur, tetapi tidak dinyatakan hal-hal yang menggugurkan, tidak mensyaratkan pelelangan yang harus dimiliki, dan tenaga ahli yang minimal harus ada.
"Panitia pengadaan tidak mencantumkan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan tidak mewajibkan penyedia untuk melakukan pekerjaan yang dilaksanakan dan tidak mewajibkan penyedia untuk kerja sama dengan usaha kecil," beber jaksa.
Selain itu, jadwal pelelangan khususnya pengambilan rekening lelang dan pemberian penjelasan disebut menyimpang, karena terlalu singkat dari batas waktu minimal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Diah membenarkan soal temuan-temuan BPKP tersebut. Menurut Diah, Dudy juga tidak pernah menghadap setelah adanya temuan BKPK itu dan tidak pernah melaporkan apabila ada kendala dalam pembangunan kampus IPDN tersebut. "Mestinya melaporkan (kalau ada kendala). Ada kewajiban melaporkan," kata Diah.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa untuk mempermudah pekerjaan pembangunan kampus IPDN, Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membentuk panitia pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di pembangunan itu. Saat itu Dudy menjadi PPK.
Selanjutnya Dudy selaku PPK pun membuat nota dinas dengan Nomor 028/712/PAKPA/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 untuk melakukan proses pelelangan pekerjaan pembangunan konstruksi fisik, tanpa menunggu pemenang lelang konsultan perencana dan konsultan manajemen konstruksi.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom diduga menerima keuntungan senilai Rp 4,2 miliar dari perbuatanya tersebut. Perbuatan Dudy juga disebut telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Serta disebut merugikan negara hingga Rp 34,8 miliar.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 10 Oktober 2017 07:32 WIB
Pagi Ini Gubri Lepas 200 Praja IPDN
Senin, 07 Agustus 2017 16:39 WIB
Beri Pengarahan Calon IPDN, Ini Pesan Gubernur Riau
Jum'at, 06 Agustus 2021 10:41 WIB
Beri Pengarahan Purna Praja IPDN, Gubri: Jangan Jadi Pegawai Manja Minta-minta Jabatan
Rabu, 25 Oktober 2017 18:22 WIB
12 Lulusan IPDN Ditempatkan di Rohil
Selasa, 14 Maret 2017 21:43 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tesangka Baru Kasus Korupsi Kampus IPDN Rohil
Minggu, 19 Maret 2017 18:23 WIB
Diam-Diam KPK Awasi Penerimaan Calon IPDN di Riau
Kamis, 09 Maret 2017 15:35 WIB
Dijatah 42 Orang, IPDN Mulai Buka Pendaftaran Calon Praja dari Riau
Senin, 06 Maret 2017 14:21 WIB
Reydonnyzar Moenek Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Jum'at, 29 Oktober 2021 18:43 WIB
Sekolah Praja IPDN Dibiayai Negara, Gubri: Tolong Pertanggungjawabkan ke Masyarakat
Sabtu, 30 Juli 2022 08:22 WIB
Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Azharisman Rozie Dilantik sebagai Direktur IPDN Kalimantan Barat
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita