Ilustrasi
|
SELATPANJANG (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengeksekusi uang rampasan dari kasus korupsi. Uang itu langsung disetorkan ke negara melalui Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun jumlah uang kerugian negara tersebut berjumlah sekitar Rp 300 juta lebih dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sungai Tohor Barat.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada Sekda, Yulian Norwis SE MM, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bambang Suprianto SE MM didampingi
Kasi Intel Zia Ul Fattah Idris dan Kasi Pidsus, Robbi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, mengatakan, uang tersebut hasil pengembalian dari terpidana mantan Kepala Dinas PU PRPKP, Har dan stafnya Fah.
Terpidana Har dan Fah divonis 1,8 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Mei 2018 lalu.
"Perkaranya sudah inkrah, kami wajib kembalikan kerugian daerah. Sehingga nantinya uang itu bisa digunakan untuk pembangunan di Meranti," ujar Budi.
Tidak hanya mantan Kadis PU PRPKP Meranti dan stafnya, Yud dan Bas pihak rekanan proyek yang masing masing divonis 5,6 tahun dan 5 tahun penjara juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian sebesar Rp1,157 miliar lebih.
"Hingga satu bulan masa inkrah, kedua rekanan belum juga membayar uang pengganti tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari bahwa langkah pengembalian uang ke kas daerah tersebut menjadi terobosan baru dilakukan oleh mereka. Sebab idealnya harus dikembalikan ke kas negara.
"Seharusnya ke kas Negara. Tapi ini bentuk terobosan yang kita lakukan. Sehingga uang yang dikembalikan tersebut bisa langsung digunakan untuk keperluan pembangunan daerah," tambah Zia.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Nomor 1.07.1.07.01.15.11.5.2 dengan waktu pelaksanaan 1 januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 Dinas Perhubungan pada tahun anggaran 2015 melakukan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat sebesar Rp3.500.000.000 yang bersumber dari APBD 2015.
Selanjutnya dalam pekerjaan tersebut terjadi CCO (tambah kurang) item pekerjaan, dimana Har selaku pengguna anggaran bersama dengan Fah selaku KPA merangkap juga PPK melakukan addendum pekerjaan sebanyak 3 kali yang pada pokoknya menambah jangka waktu pekerjaan menjadi 200 hari dan mengurangi anggaran pekerjaan dari semula Rp3.465.000.000 menjadi sebesar Rp3.234.172.000.
Selanjutnya Yud selaku pelaksana pekerjaan bersama Bas selaku subkontraktor dalam pekerjaan tersebut telah mengurangi jumlah volume tiang pancang serta kualitas dan kuantitas Beton K-250. Dan dalam pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi, namun PA dan KPA tetap membayarakan termin sesuai progress report yang dibuat oleh konsultan pengawas sehingga pekerjaan tersebut menjadi lebih bayar Rp850.749.729.85.
Selanjutnya PA dan KPA tidak menagihkan denda 1/1000 atas ketarlambatan pekerjaan kepada Yud dan Bas sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp145.997.825.45 dan Fah selaku KPA tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp160.350.400.00.
Penulis | : | CK4 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum, Pemerintahan |