PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau pagi ini, Senin (8/8/2018), melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 kg sabu dimusnahkan menggunakan incinerator di halaman Kantor BNNP Riau.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNN, di daerah Dayun, Siak, beberapa waktu lalu. Tersangka YD (43) yang berasal dari Bukittinggi ini menjadi kurir yang menjemput paket tersebut dari Pelabuhan Tanjung Buton menuju Pekanbaru.
"Kita sudah melakukan pemantauan sejak tiga bulan lalu. Akhir Juli kemarin penangkapan berhasil dilakukan. Hingga saat ini tiga orang masih buron," sebut Kepala BNN Provinsi Riau, Wahyu Hidayat.
Wahyu menjelaskan bahwa YD saat itu bersama istri mudanya saat mengambil barang ke Siak. Namun hingga saat ini, istri tersangka masih berstatus saksi karena tidak mengetahui barang apa yang dijemput YD.
"Tersangka mengaku menjemput tulang-belulang hewan dan baru mengetahui yang sebenarnya saat penangkapan terjadi," ungkapnya.
Sementara untuk tiga tersangka lain seperti TB, Mr X dan Z masih buron. TB merupakan orang yang memerintahkan YD dari Pekanbaru. Mr X yang identitasnya belum diketahui merupakan yang membawa paket dari Bengkalis ke Tanjung Buton. Sedangkan Z adalah yang memasok sabu tersebut dari Bengkalis.
"Kita terus mengembangkan kasus ini," pungkas Wahyu.