Peras Kontraktor
Mantan Kadisdik Pelalawan Ditahan Jaksa
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan, Sy, ditahan Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/3) sekitar pukul 15.15 WIB. Ia melakukan pemerasan terhadap seorang rekanan untuk mendapatkan sebuah proyek di Disdik Pelalawan.
Sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Sy sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari RSUD Arifin Achmad di ruang Pidana Khusus.
Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Sy, dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Saat itu, ia masih mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa dan penahanan rutan terhadap tersangka atas pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara negara. Tahap awal ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan.
Sugeng menjelaskan, tindakan tersangka dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Pungli) Kejati Riau satu bulan lalu. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan bersangkutan sebagai tersangka. "Setelah itu dia dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, tersangka melakukan pemerasan dengan modus meminta uang untuk mendapatkan suatu proyek di Disdik Pelalawan sebesar Rp210 juta. Uang itu ditranfer secara bertahap sebanyak lima kali medio bulan September hingga Oktober 2016.
Setelah uang diterima, tersangka tidak memberikan proyek tersebut tapi justru diberikan kepada orang lain.
"Harusnya tersangka memberikan proyek sesuai prosedur, bukan dengan ancaman atau pemaksaan. Tidak menggunakan pengaruh atau jabatan untuk mendapatkan uang," jelas Sugeng.
Dalam mendapatkan uang itu, tersangka melibatkan stafnya untuk menampung uang. "Tapi staf tersebut tidak tahu itu uang apa. Dalam kasus ini, tersangka pelaku tunggal," ucap Sugeng.
Atas perbuatannya, Sy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, alternatif Pasal 11 jo Pasal 5 ayat 22 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Secepatnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pangkas Sugeng.