JPU Kejari Inhil menyatakan tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, bersalah. Ketiga terdakwa dituntut hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, bersalah. Ketiga terdakwa dituntut hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, selaku rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq SE, selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013 dan seorang wiraswasta, Mifta.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU, Sumriadi, dan rekannya secara bergantian. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Mifta dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan. Denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara," ujar JPU, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Kamis sore (9/8/2018).
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Mifta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp134 juta. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Herli Rani dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Taufiq dengan penjara selama 7 tahun. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Berbeda dengan terdakwa Mifta, baik Herli Rani dan Taufiq tidak dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara. "Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi, dan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan punya tanggung jawab keluarga," kata JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Ajukan pembelaan pak hakim," kata terdakwa.
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil dan PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa.
Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil kembali menetapkan 6 tersangka baru. Dua di antaranya, yaitu BS dan RD yang merupakan kontraktor dari PT Bonai Riau Jaya selaku rekanan pembangunan Jembatan Enok pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp1.887.306.309. Juga ada HF alias HD yang merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT Bona Riau Raya).
Sementara tiga lainnya antara lain yaitu, KR, ES dan MH, merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok tahun 2013 dengan nilai kerugian negara Rp2.173.669.696. Saat itu, KR menjabat sebagai Ketua Pokja. Sementara ES dan MH masing-masing Sekretaris dan anggota Pokja.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |