PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis dengan tersangka YV dan SH. Berkas dua orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu ditelaah jaksa peneliti.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, berkas ini merupakan yang pertama diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, April lalu.
"Berkas kedua tersangka sudah kita terima hari ini. Saat ini berkas tengah ditelaah oleh Jaksa Peneliti," ujar Muspidauan, Senin (13/8/2018).
Penelaahan akan dilakukan selama 14 hari untuk menguji formil dan materil. Dari penelaahan itu akan diketahui apakah berkas kedua tersangka sudah lengkap atau belum.
Jika berkas sudah lengkap (P21), maka penyidik diminta melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan memberi petunjuk untuk dilengkapi (P19)," kata Muapidauan.
YV merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan SA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat penyidikan baru terhadap keduanya berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat delapan orang tersangka lainnya dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dugaan korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, korupsi berjemaah itu merugikan negara Rp31 miliar. Uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan para tersangka.
Dalam perkara ini, hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.
Hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof. Terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |