Korupsi Dana Desa
Mantan Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 14 Agustus 2018 20:58 WIB
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Capat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Iskandar. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp274 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," ujar ketua hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (14/8/2018).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian ini juga dapat diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata Dahlia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp274 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.
Dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang. Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi. Namun pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar.
Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa serta untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan. Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," ujar ketua hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (14/8/2018).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian ini juga dapat diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata Dahlia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp274 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.
Dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang. Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi. Namun pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar.
Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa serta untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan. Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 08 Februari 2023 13:08 WIB
Agar Tak Bikin Bingung, Pengelolaan Dana Desa Didorong Berdasar Skala Prioritas
Senin, 17 Oktober 2022 10:08 WIB
Baru Inhil dan Kampar Cairkan BKK dari Pemprov Rp100 Juta per Kecamatan
Selasa, 14 Februari 2023 12:07 WIB
Aidil Amri Kritisi Sejumlah Kepala OPD Pekanbaru Tak Hadiri Musrenbang Kecamatan
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Senin, 15 Agustus 2022 08:03 WIB
UMKM Petani Hutan Kampar Siap Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Sabtu, 29 Oktober 2022 21:36 WIB
Susuri Sungai Subayang Menuju Desa Sulit Dijangkau, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Jum'at, 27 Januari 2023 19:13 WIB
Apdesi Minta Pemerintah Naikkan Dana Desa Hingga Rp 10 Miliar
Jum'at, 31 Maret 2023 13:31 WIB
Hasil Lab Sudah Keluar, Ratusan Unggas yang Mati di Bangkinang Positif Flu Burung
Minggu, 22 Januari 2023 20:12 WIB
Dipuji Presiden Jokowi, Pemkab Kampar-PHR Kolaborasi Program Pencegahan Stunting
Jum'at, 03 Februari 2023 21:11 WIB
Besok PKD untuk Pemilu 2024 Diumumkan, Ini Pesan Ketua Bawaslu Pekanbaru
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Jum'at, 04 November 2022 20:46 WIB
Terpapar Penyakit Sapi Ngorok, 88 Ekor Kerbau di Rohul Dipotong Paksa
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Rabu, 08 Februari 2023 12:40 WIB
Selain Virus KHV, 150 Ton Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Akibat Infeksi Bakteri
Jum'at, 03 Februari 2023 22:27 WIB
Oksigen Membaik, Jumlah Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Berkurang
Selasa, 14 Maret 2023 12:33 WIB
Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar, 71 Persen Menilai Sangat Bagus
Rabu, 08 Maret 2023 18:37 WIB
Hasil Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar: 62,3 Persen Memilih Sangat Bagus
Sabtu, 25 Maret 2023 16:30 WIB
Persoalan Anggaran Desa di Meranti, Anggota DPRD Riau Minta Kades Menahan Diri
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 26 Desember 2022 19:22 WIB
Terungkap Ada 1.536 Anak Putus Sekolah di Kampar
Kamis, 06 April 2023 17:05 WIB
Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kampar Sebanyak 595.756 Pemilih
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 19:52 WIB
Alokasi Kursi Dapil 1 dan 4 DPRD Kampar Berubah, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
PT Musim Mas Raih Penghargaan CSR 2024 dari Pemkab Pelalawan
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
03
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita