Korupsi Dana Desa
Mantan Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 14 Agustus 2018 20:58 WIB
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada mantan Capat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Iskandar. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp274 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," ujar ketua hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (14/8/2018).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian ini juga dapat diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata Dahlia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp274 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.
Dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang. Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi. Namun pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar.
Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa serta untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan. Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," ujar ketua hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (14/8/2018).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian ini juga dapat diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata Dahlia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp274 juta yang sudah dititipkan ke jaksa.
Dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang. Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi. Namun pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar.
Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa serta untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan. Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 08 Februari 2023 13:08 WIB
Agar Tak Bikin Bingung, Pengelolaan Dana Desa Didorong Berdasar Skala Prioritas
Senin, 17 Oktober 2022 10:08 WIB
Baru Inhil dan Kampar Cairkan BKK dari Pemprov Rp100 Juta per Kecamatan
Selasa, 14 Februari 2023 12:07 WIB
Aidil Amri Kritisi Sejumlah Kepala OPD Pekanbaru Tak Hadiri Musrenbang Kecamatan
Senin, 15 Agustus 2022 08:03 WIB
UMKM Petani Hutan Kampar Siap Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
Jum'at, 31 Maret 2023 13:31 WIB
Hasil Lab Sudah Keluar, Ratusan Unggas yang Mati di Bangkinang Positif Flu Burung
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Jum'at, 27 Januari 2023 19:13 WIB
Apdesi Minta Pemerintah Naikkan Dana Desa Hingga Rp 10 Miliar
Minggu, 22 Januari 2023 20:12 WIB
Dipuji Presiden Jokowi, Pemkab Kampar-PHR Kolaborasi Program Pencegahan Stunting
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Sabtu, 29 Oktober 2022 21:36 WIB
Susuri Sungai Subayang Menuju Desa Sulit Dijangkau, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Jum'at, 03 Februari 2023 21:11 WIB
Besok PKD untuk Pemilu 2024 Diumumkan, Ini Pesan Ketua Bawaslu Pekanbaru
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Sabtu, 25 Maret 2023 16:30 WIB
Persoalan Anggaran Desa di Meranti, Anggota DPRD Riau Minta Kades Menahan Diri
Jum'at, 04 November 2022 20:46 WIB
Terpapar Penyakit Sapi Ngorok, 88 Ekor Kerbau di Rohul Dipotong Paksa
Jum'at, 03 Februari 2023 22:27 WIB
Oksigen Membaik, Jumlah Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Berkurang
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Rabu, 08 Februari 2023 12:40 WIB
Selain Virus KHV, 150 Ton Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Akibat Infeksi Bakteri
Rabu, 08 Maret 2023 18:37 WIB
Hasil Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar: 62,3 Persen Memilih Sangat Bagus
Selasa, 14 Maret 2023 12:33 WIB
Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar, 71 Persen Menilai Sangat Bagus
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 26 Desember 2022 19:22 WIB
Terungkap Ada 1.536 Anak Putus Sekolah di Kampar
Kamis, 06 April 2023 17:05 WIB
Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kampar Sebanyak 595.756 Pemilih
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 19:52 WIB
Alokasi Kursi Dapil 1 dan 4 DPRD Kampar Berubah, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 06 Desember 2024
Reses Perdana di Desa Pangkalan Baru, Raja Ajak Masyarakat Kampar Bersatu Pasca Pilkada Serentak
Jumat, 06 Desember 2024
Polsek Teluk Meranti Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada dalam Kegiatan Jumat Curhat
Jumat, 06 Desember 2024
Silaturrahmi Polsek Siak Hulu dan PT ABL Dalam Rangka Jumat Berkah, Masyarakat Diajak Jaga Kerukunan Pasca Pilkada
Jumat, 06 Desember 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Kampar Kiri Gelar Kegiatan Jumat Curhat
Rabu, 13 November 2024
Toko Jam Rolex 100% Original Surabaya, Solusi Lengkap untuk Kolektor
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan
Selasa, 26 November 2024
Spesifikasi Dan Harga Apple Watch SE
Jumat, 15 November 2024
5 AC Terbaik untuk Rumah Anda, Cek Produknya Hanya di Renos!
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Jumat, 06 Desember 2024
Meriahkan Hari Disabilitas Internasional, LPPM UMRI dan PHR Taja Capacity Building Bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024
Perpustakaan UIR Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI, Siap Jadi Rujukan Perpustakaan Se-Nasional
Sabtu, 30 November 2024
LPPM UMRI - PHR Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Senin, 25 November 2024
Umri Gelar Turnamen Sepakbola Gala Desa di Gobah, Kampar
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Terpopuler
01
Kamis, 05 Desember 2024 19:50 WIB
Penggeledahan di Kantor Walikota Masih Berlangsung, Sejumlah Pejabat Dipanggil KPK
02
Selasa, 03 Desember 2024 14:35 WIB
OTT Terkait Dugaan Korupsi Dana Bendahara Daerah di Pekanbaru, Uang Rp 1 Miliar Jadi Barang Bukti
03
Rabu, 04 Desember 2024 13:56 WIB
OTT di Pekanbaru, KPK sebut Kadishub Terima Uang dari Sekda
04
Selasa, 03 Desember 2024 00:46 WIB
Tengah Malam, Kantor Walikota Pekanbaru Terang Benderang Pasca OTT KPK
05
Selasa, 03 Desember 2024 00:11 WIB
OTT KPK di Pekanbaru, Nomor Kontak Sejumlah Pejabat Tak Aktif, dari Pj Walikota hingga Ajudan
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim
Jumat, 01 November 2024
Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Kunjungi Balai Gakkum Regional Sumatra
Kamis, 31 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Pastikan Pengangkutan Sampah Tepat Waktu di TPS Gudang Kaca Kecamatan Rumbai
Rabu, 30 Oktober 2024
DLHK Pekanbaru Tegur Pengangkut Sampah yang Buang Sampah di TPS Ilegal
Indeks Berita