Pecinta burung berkicau menggelar aksi tolak Permen LHK 20/2018
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan burung berkicau masuk satwa dilindungi, ditolak oleh sejumlah kalangan. Termasuk di antaranya para pecinta burung di Riau.
Siang tadi pecinta burung yang menamakan dirinya sebagai Kicau Mania ini mendatangi kantor Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Jalan HR Soebrantas. Kedatangan mereka monolak adanya kebijakan pusat tersebut serta menyampaikan sejumlah petisi terhadap Permen LHK 20 tahun 2018 tersebut.
Kicau Mania menolak kebijakan itu karena apa yang mereka lakukan adalah hobi dan ajang silaturahmi. Pecinta burung ini juga melakukan penangkaran dan ikut melestarikan burung kicau tersebut, contohnya burung murai batu.
Menanggapi hal ini Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau, Hartono Sukowati, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan pecinta satwa tersebut. Pihaknya juga mengajak diskusi dengan Kicau Mania serta akan meneruskan aspirasi ini ke KLHK.
"Kita sambut baik kedatangan mereka dan akan aspirasinya ke Pusat," ujar Hartono pada Selasa (14/8/2018).
Hartono juga menyebutkan bahwa BBKSDA akan melakukan pendataan terhadap pemilik satwa yang dilindungi ini berdasarkan Permen baru tersebut. "Tentunya kira akan bekerjasama dalam hal ini dengan komunitas pecunta burung kicau di Riau," tutupnya.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Serba Serbi, Riau |