PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menemukan adanya penyimpangan.
Pantauan di Kejati Riau, Rabu (15/8/2018), sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi. Mereka masuk ke salah satu ruangan di gedung Pidsus. Mereka membawa sejumlah dokumen.
Pukul 14.00 WIB, mereka keluar dari ruang penyidik dan meninggalkan Kantor Kejati Riau. "Saya dipanggil (terkait STIT), tentang pembangunan, tapi tak tahu masalahnya apa," ujar seorang pria yang diduga berasal dari pihak rekanan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya pemanggilan terkait dugaan penyimpangan di STIT Rohil. Namun dia enggan menjelaskan terkait pemaggikan itu karena masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Masih pulbaket. Belum diketahui apa ini masalahnya. Belum jelas," ujar Muspidauan.
Informasi dihimpun, dugaan korupsi terjadi dalam pembangunan gedung STIT tahun 2013. Dugaan itu dilaporkan masyarakat ke Kejati Riau dan diusut oleh Kejati untuk membuktikan kebenarannya.
Berdasarkan berbagai sumber, gedung STIT tersebut sudah selesai dibangun dan diaerahterimakan. Saat ini, gedung juga sudah digunakan untuk proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kabupaten Rokan Hilir |