Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Praktek penahanan ijazah asli milik karyawan masih dilakukan sejumlah perusahaan di Kota Pekanbaru. Akibatnya para karyawan kesulitan saat akan mengambil ijazah jika sewaktu-waktu tidak bekerja di perusahaan tersebut atau ingin melamar kembali di tempat kerja yang lain.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen tidak menampik kondisi tersebut. Bahkan selama ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut.
"Dalam aturannya perusahaan tidak boleh melakukan penahanan ijazah. Karena itu bukan syarat kerja. Lalu apa dasar perusahaan menahannya?" kata Jhony, Kamis (16/8/2018).
Jhony menyebutkan, pihaknya sudah pernah memanggil perusahaan yang selama ini dilaporkan melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan. Dari pengakuan pihak perusahaan mereka terpaksa melakukan penahanan ijazah asli karena agar karyawanya tidak melakukan penyelewengan.
"Pihak perusahaan sebenarnya tidak ingin melakukan penahanan, tapi mereka ingin mempengaruhi mental karyawanya supaya tidak macam-macam. Apalagi kebanyakan mereka ini kan bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan atau finance," ungkapnya.
Meski perusahaan tersebut berkilah hanya untuk mempengaruhi mental karyawannya, alasan tersebut tidak bisa diterima. Untuk itu, pihaknya kemudian memberikan solusi agar penahanan ijazah tersebut polanya diubah. Yang semula bersifat penahanan menjadi penitipan.
"Jadi bahasanya jangan ditahan, tapi penitipan. Nah, yang namanya penitipan tidak boleh ada sanksi, tidak boleh ditetapkan jangka waktunya. Apalagi dikenakan pinalti, kapan saja karyawan membutuhkan ijazah aslinya, harus diberikan, jangan dipersulit, apalagi ditahan pakai sanksi. Itu jelas tidak boleh," tegasnya.
Jhony menyebutkan, jika masih ditemukan ada kasus penahanan ijazah asli yang bersifat mengikat, Disnaker mengimbau agar karyawan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab bisa dimasukkan ke pasal penggelapan dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
"Itu jelas melanggar undang-undang, karena termasuk penggelapan dan melanggar HAM. Kalau ijazah asli ditahan, orang tidak bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Jadi kalau masih terjadi kasus seperti ini bisa dilaporkan ke kepolisian," cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |