Bupati dan Wakil Bupati Siak menyerahkan remisi kepada Napi di Rutan Siak.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kondisi rumah tahanan Siak cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, dengan kapasitas puluhan kamar, penghuni rutan saat ini mencapai 590 narapidana.
Kepala Rutan Siak, Kriton Napitupulu, dalam sambutannya pada upcara peringatan HUT RI ke-73 mengatakan, dari 590 Narapidana di Rutan Siak, yang mendapat remisi berjumlah 138 orang dan 2 orang dinyatakan langsung bebas.
Meski ada yang bebas, tapi Rutan Siak tetap masih over kapasitas. Idealnya, satu kamar maksimal 10 napi, tapi dengan 14 kamar yang ada, terpaksa satu kamar diisi puluhan orang.
Oleh sebab itu, dengan adanya tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Siak seluas 5 hektar, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM secepatnya bisa membangun Rutan baru.
Umumnya napi yang berada di Rutan Siak terjerat kasus narkoba, asusila dan pencurian. "Ada juga kasus korupsi, mereka dulunya PNS di Siak," ujarnya.
Penulis | : | Effen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Serba Serbi, Hukum |