PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran perihal bantuan keuangan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam.
Surat tersebut ditujukan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang diharapkan dapat memberikan bantuan kepada Pemprov NTB yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Menanggi surat tersebut, Asisten II Setdaprov Riau Masperi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (21/8/2018) mengaku Pemprov Riau belum mendapat surat itu secara resmi. Meski demikian pihaknya telah membacara surat itu melalui pesan berantai di whatsapp.
"Kita belum mendapat surat resminya. Jadi kita tunggu surat fisiknya. Kalau suratnya sudah kita terima tentu akan koordinasi dengan pimpinan yakni gubernur Riau," kata Masperi.
Selanjutnya, sebut Masperi, pihaknya akan membicarakan perihal tersebut dengan DPRD Riau. Karena menurutnya harus kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Riau.
Disinggung soal kondisi keuangan Pemprov Riau yang mengalami defisit, Masperi mengatakan memang kondisi keuangan defisit. Namun ada faktor sosial dan kemanusiaan yang perlu pertimbangkan.
"Bantuan itu kan tak harus besar, namanya saja bantuan tentu seikhlasnya. Apalagi dalam surat imbauan itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
"Kalau tak kita lakukan kan tak masalah, tapi apakah kita tega melihat saudara kita di NTB. Makanya untuk membatu itu perlu kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Riau," tandasnya.
Senada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi juga mengaku belum mendapat surat resmi perihal bantuan keuangan untuk korban Lombok, NTB.
"Saya belum bisa komentar, karena kita belum terima suratnya. Tapi ini harus direspon, apalagi itu sifatnya bantuan keuangan," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini bantuan keuangan pusat ke daerah tahun 2019 belum ada. Begitu juga kondisi keuangan Pemprov Riau di APBD perubahan mengalami defisit.
"Makanya kita coba cermati dalam satu dua hari ini soal bantuan itu. Ini harus dipertimbangkan dengan matang, apakah ini harus diambil dari APBD perubahan atau kita mencari sumber lain secara terorganisasi, karena ini sifatnya sosial," paparnya.
Apalagi menurutnya Pemprov Riau sebelumnya belum ada pengalaman skema bantuan keuangan untuk bencana alam. Namun sebagai daerah yang memiliki komitmen sosial dan solidaritas sosial tentu harus menjadi perhatian.
"Kita lihat mekanisme dan dinamika ini, terpenting komunikasi kita Dnegan daerah-daerah lain. Jadi ini patut menjadi perhatian dan akan kita pertimbangkan," tukasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyurati gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia. Tjahjo meminta semua daerah untuk ikut membantu penanganan gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018. Pada intinya, kedua surat tersebut berisi hal yang sama, yakni meminta kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.
"Diharapkan kepada Saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan keuangan masing-masing daerah," tulis Tjahjo dalam surat tersebut.
Tjahjo meminta dana bantuan itu diambil dari saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dana tersebut bisa juga didapat dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
Tjahjo juga menjelaskan payung hukum pemberian bantuan ini, di antaranya Pasal 28 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 47 dan Pasal 162 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |