Pedagang mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang pasar induk yang sebelumnya berjualan di pasar pagi Mayang Terurai jalan Nangka sudah mau pindah ke areal Pasar Induk sementara di Lokasi Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS). Namun setelah pedagang mau dipindahkan, kini mereka disuruh lagi pindah ke badan jalan di luar Terminal BRPS.
Lokasinya berdampingan dengan Damkar. Padahal dikhawatirkan kalau pedagang pindah ke tempat itu akan mengganggu lalu lintas mobil Damkar bila terjadi kebakaran.
Salah seorang perwakilan pedagang, Limson Sidauruk, saat datang dan mengadu ke DPRD Pekanbaru menyampaikan bahwa 138 pedagang telah menandatangani surat pernyataan tidak setuju dipindahkan ke badan jalan. Sebab saat bongkar muat pasti akan terjadi di badan jalan dan tentu mengganggu aktifitas Damkar yang ada di dalam.
"Disamping itu juga pedagang disuruh berjualan di pinggir jalan yang keamanan dan kenyamanannya sangat tidak ada. Kami selama ini sudah nyaman berjualan di tempat penampungan saat ini," ujar Limson.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh Dishub dan Disperindag Kota Pekanbaru.
"Itu alasan mereka saja untuk mengusir para pedagang ini. Mau dipindahkan kemana pedagang ini? Katanya disana mau dibangun Alat Uji Kendaraan Bermotor, itu tahun berapa mau dibangun, dari mana uangnya. DPRD saja belum membahas dan kenapa pedagang sekarang sudah diusir seenak mereka," ujar Jhon Romi.
"Dishub dan Disperindag jangan mengada-ngada, kenapa para pedagang itu sampai harus dipaksa pindah. Kasihan pedangnya, memangnya membuat lapak itu gratis?" katanya.
Menurutnya, kalau Dishub memindahkan para pedagang ke jalan, berarti Kadisnya tidak tahu aturan.
"Baru kali ini seorang Plt Kadishub memperbolehkan para pedagang berjualan di bahu jalan. Berarti Kadishub tak ngerti aturan, layak di copot dari jabatannya," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan, Ekonomi |