Muhammad Al Hafis alias Bedoy (25), tersangka pembunuhan terhadap Zul Asmawi (20) pemuda Desa Kelapapati Gang Senyum menjalani proses rekonstruksi, Senin (27/8/2018).
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Muhammad Al Hafis alias Bedoy (25), tersangka pembunuhan terhadap Zul Asmawi (20) pemuda Desa Kelapapati Gang Senyum menjalani proses rekonstruksi, Senin (27/8/2018).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres, Bengkalis. Lokasi rekonstruksi direka layaknya tempat kejadian perkara (TKP).
Enam orang saksi dan tersangka merupakan warga Desa Pangkalan Batang dihadirkan dalam rekonstruksi. Reka ulang ini memperlihatkan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.
Tersangka Bedoy melakukan 22 adegan. Sebelum dilakukan penikaman maut, pelaku sudah berencana ketika masih berada di TKP pertama (Poskamling) atau pada adegan kedua dan ketiga.
"Apa yang dilakukan tersangka adalah berencana. Pada adegan kedua ketika berada di pos sangat jelas, tersangka sudah menyiapkan pisau untuk mencari korban," ungkap Kanit Pidum Iptu Aprinaldi kepada sejumlah wartawan usai rekonstruksi.
Sebelum penikaman, antara pelaku dan korban berkelahi tangan, kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang disimpan di balik baju. Kemudian menikam sebanyak sekali dilakukan pelaku terungkap pada saat memasuki adegan ke-13. Setelah menerima tusukan, korban juga sempat berupaya mencari batu untuk melempar ke pelaku sebelum berusaha melarikan diri.
Iptu Renaldi juga mengatakan, tidak ada penambahan tersangka lainnya atas kasus itu. Dan setelah hasil rekonstruksi ini akan dilakukan gelar perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui pengejaran sekitar 17 hari pasca kejadian, pelaku utama penikaman, Bedoy, berhasil diringkus aparat kepolisian, Jum'at (3/8/18) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Bedoy berdomisili di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis ditangkap petugas gabungan Reskrim Polres Bengkalis dibackup Tim Jatanras Polda Riau dipimpin Kompol Taufik Hidayat Tayeb dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pada saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga turut membantu pelaku dalam melarikan diri, yaitu Ai (30), dan Md (20) sudah dibebaskan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau lipat warna silver panjang 50 cm diduga untuk menghabisi korban dan dua buah topi.
Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Aprinaldi SH, rekontruksi disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, Penasehat Hukum (PH), Helmi dan anggota keluarga para saksi.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |