Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku ujaran kebencian dan penyebar teror di media sosial dengan nama akun Erick Sumber Asri, akhirnya berhasil diciduk di Palangkaraya, Kalimatan Tengah. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Bareskrim, Senin (27/8/2018) lalu.
Manggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan bahwa dirinya mengapresasi langkah tim yang berhasil mengungkap pengujar kebencian tersebut. Ia mengatakan di era kebebasan berpendapat seperti saat ini, masyarakat harus tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
"Boleh menggunakan Medsos namun harus menaati aturan dan undang-undang yang ada," kata Sunarto, Selasa (28/8/2018).
Sunarto menegaskan bahwa kepolisian tidak main-main dalam penegakan hukum. Termasuk di antaranya UU ITE yang mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan media sosial di dunia maya.
"Kita akan proses kasus tersebut. Untuk pengujar kebencian terhadap Polda Riau ini kasusnya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri," pungkas Sunarto.
Dalam akun medsos Facebook, pemilik akun Erick Sumber Asri itu berkali-kali mengunggah foto yang isinya kalimatnya mengancam akan meledakkan Mapolda Riau. Salah satu unggahannya berbunyi akan menghabisi anggota Densus 88.
"Tunggu saja Markas Polda Riau akan kami ledakkan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi," sebutnya.
Pelakunya sendiri pun saat ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.