(CAKAPLAH) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebutkan bahwa kedepan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tak ada lagi di semua daerah. Hal ini untuk efisiensi dan efektifitas tugas dan juga anggaran pemerintah.
"Tugas KPID ini melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio. Nah, ketika jumlah televisi dan radio di suatu daerah itu tidak banyak, bisa jadi didaerah itu tidak ada KPID-nya. Dan pengawasan di daerah tersebut dilakukan oleh KPI Pusat atau satu KPID bisa dua atau tiga provinsi wilayah tugasnya," papar Rudiantara saat menjadi keynote speaker saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia di Banjarmasin, Selasa (28/8/2018).
Dilanjutkan Rudiantara, dengan adanya perampingan jumlah KPID tersebut, efisiensi anggaran bisa tercapai. "Prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran juga bisa terwujud dengan rencana perampingan jumlah KPID ini," ujarnya.
Sementara itu, tentang Komisi Informasi, Rudiantara menyebutkan bahwa keberadaannya masih memungkin untuk seluruh provinsi. Sebab, tugasnya untuk menyelesaikan sengketa informasi di daerah masing-masing.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Pemerintahan |