Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Guna mengefektif pendelegasian kewenangan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di delapan kecamatan di Kabupaten Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26/2018 tentang pembentukan sejumlah UPTD. Dijadwalkan seluruhnya efektif berjalan 3 September 2018.
Sosialisasi sekaligus rapat bersama dengan jajaran kecamatan, digelar di lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (28/8/2018). Hadir Assisten I Setdakab Bengkalis Hj Umi Kalsum, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Susianto, dan hadir Camat serta perwakilan delapan kantor kecamatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Unit UPTD Dukcapil se-Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi, mengatakan, dalam pertemuan dan sosialisasi tersebut menyampaikan kepada seluruh aparat kecamatan bahwa karena sarana dan prasarana saat ini belum maksimal atau beberapa UPTD Dukcapil masih menumpang di kantor kecamatan, maka diberikan area pelayanan.
Karena, menurut Renaldi, apabila sudah efektif keberadaan UPTD ini pada pekan pertama September nanti, seluruh pelayanan seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, KK, Akta Kelahiran, akan dilakukan di seluruh UPTD.
"Namun, khusus untuk cetak KTP elektronik, karena masih keterbatasan peralatan maka untuk sementara hanya bisa dilakukan di dua tempat. Yakni, di Kantor Dinas Dukcapil Jalan Pertanian, Bengkalis dan di UPTD Mandau yang ada di Kota Duri," paparnya.
Renaldi juga mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat agar untuk tidak berbondong-bondong mendatangi ke UPTD kalau memang urusannya hanya tentang pembuatan KTP elektronik baru. Dukcapil pasti akan mencetak langsung seluruh print ready record (PRR) dan berkas yang sudah masuk.
Informasi saat ini, jumlah PRR yang akan dicetak KTP elektronik berjumlah 32.500, kemudian berkas masuk sekitar 8.000 - 9.000. Nah, dari berkas yang masuk ini belum bisa memilah karena sebagiannya juga sudah masuk dalam PRR.
"Masyarakat memiliki data yang sudah memasukan berkas dan PRR tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke UPTD untuk meminta KTP-nya. Karena kita pasti mencetaknya dan akan diumumkan melalui web resmi dan papan pengumuman di setiap UPTD. Kalau sudah KTP-nya cetak masyarakat silahkan membawa KK," imbaunya.
Kemudian dengan kondisi yang ada, Dukcapil tidak bermaksud menutup loket untuk masyarakat yang akan mengurus KTP yang hilang atau mengganti yang rusak. "Masyarakat diharapkan bisa bersabar, karena akan difokuskan terlebih dahulu pencetakan KTP-nya bagi yang sudah masuk data PRR atau berkasnya," imbuhnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Pemerintahan |