Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengkaji kembali sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat.
Jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) saat ini, denda yang akan dikenakan sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni Pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan, perubahan pemberian sanksi berdasarkan studi banding DLHK dan Bagian Hukum ke Kota Surabaya, belum lama ini.
"Denda sebesar Rp2,5 juta yang kita kenakan kemarin dianggap terlalu memberatkan masyarakat. Untuk itu pekan depan jumlah dendanya akan kita ubah sesuai dengan jumlah besaran sampah yang dibuang warga," kata Zulfikri, Rabu (29/8/2018).
Zulfikri menjelaskan, jumlah denda yang harus dibayar bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan nantinya akan berkisar Rp100.000 hingga Rp1.000.000. Denda ini akan sangat berbeda dengan jumlah yang dikenakan di Kota Surabaya sebesar Rp50 juta.
"Tujuan awalnya bukan uang dendanya, tapi melatih kedisipilinan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan di luar jam seharusnya. Karena jika ditegakan sanksi sosial pun, tak bisa dijalankan. Makanya kita berikan denda yang realistis," ungkapnya.
Selain akan mengganti besaran jumlah denda, Zulfikri menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengubah denda larangan membuang sampah sembarangan tersebut tidak lagi Peraturan Daerah (Perda) melainkan menjadi Perwako (Peraturan Walikota).
"Kita ingin apabila ada yang didenda, nanti uangnya masuk ke kas Kota Pekanbaru. Kalau Perda kan masuknya ke kas negara, kalau Perwako masuknya langsung ke kita, nanti Satpol PP langsung yang mengambilnya," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak 1 Agustus 2018 lalu Pemko Pekanbaru menetapkan aturan denda terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di luar jam ketentuan. Terhitung, hampir sebulan pelaksanaannya, ratusan masyarakat telah melanggar peraturan tersebut tanpa adanya pemberian sanksi denda.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |