Tersangka diamakan polisi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Inhil Senin (27/8/2018) lalu menelusuri kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pria bernama Hamdani (41) yang dikenal sebagai guru atau suhu. Ia dilaporkan telah melakukan penistaan dengan menyuruh orang menginjak dan mengencingi Alquran.
Seperti disampaikakan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, kejadian dugaan penistaan ini dilaporkan pada pukul 16.00 WIB ke Polses Kateman. Saat itu pelapor, Said Adnan Alie (62), yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, mendatangi Mapolsek Kateman melaporkan dugaan penistaan agama tersebut.
"Yang dilaporkan yakni Hamdani alias Suhu atau Guru. Wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Tararaja, Kateman, Inhil," kata Rony.
Rony mengatakan bahwa ada beberapa saksi yang dimintai keterangan dari kasus ini. Di antaranya yakni SR (21), Da (27), TT (30) dan Ar (36). Informasi ini bermula dari Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin, yang memberitahu pelapor bahwa ada dugaan penistaan agama terjadi di wilayahnya. Hamdan pun meminta pelapor untuk datang ke rumahnya untuk mengetahui informasi lebih lanjut
"Dari saksi Da, pelapor Said mendengarkan informasi bahwa ada kejadian dugaan penistaan agama dengan cara menginjak dan mengencingi Alquran," ungkap Rony.
Setelah mendengar semua keterangan dari saksi Da, Said pun malapor ke Polsek Kateman untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada saksi. Dan juga terlapor juga sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Suasana di lokasi sendiri saat ini masih belum cukup kondusif akibat adanya penistaan ini.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |