Pertemuan keempat penyelesaian sangketa lahan antara PT Arara Abadi (AA) dan warga Kelurahan Bukit Nenas.
|
DUMAI (CAKAPLAH) - Pertemuan keempat dalam penyelesaian sangketa lahan antara PT Arara Abadi (AA) dan warga Kelurahan Bukit Nenas yang diwakili Forum Komunikasi Ketua RT untuk 347 hektar Bukit Tunggal, Kecamatan Bukit Kapur, terhambat peta tapal batas dan SK Tim yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Dumai.
Pertemuan singkat yang berlangsung di ruang rapat lantai III Balai Kota Jalan Perwira/Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Rabu (29/8/18), pihak PT yang diwakili kepala distrik 13 PT AA Acil meminta surat tapal batas antara kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Kayu Kapur jadi satu yang disepakati kedua pihak. Tujuannya agar dalam penyelesaian ini tidak terjadi sangketa di kemudian hari.
Rapat yang dipimpin Kabag Pertanahan, Bambang Irianto dan Kasi Pertanahan Erosi SH tersebut, berjalan alot. Dimana pihak PT AA meminta berita acara penetapan tapal batas antara kelurahan Kayu Kapur dan Bukit Nenas sebagai acuan operasional mereka dalam membuat keputusan tuntutan warga.
Disamping itu, FKRT Bukit Nenas Mislan juga meminta SK Menteri Kehutanan No: 703/Menhut-11/2013 luas operasional PT AA di Bukit Kapur dikurangi. Hal itu tertuang dalam Keputusan pemerintah ini melalui Menhut mengadendum SK No 743/kpts-11/1996 dan meminta Rencana Karja Tahunan Hutan Tanaman Industri (RKT HTI).
"Jadi bisa disingronkan peta operasi dan lahan warga, agar komplik sengketa lahan ini tidak berterima serta berkepanjangan, maka kita satukan peta tapal batas wilayah dan area kerja PT AA," jelasnya.
Dari pertemuan itu disepakati, pihak PT memberikan RKT HTI sesuai SK Menteri yang disesuaikan dengan kepres 88 tahun 2017 dan Perwako nomor 2 tahun 2017. "Dan pemerintah, dalam hal ini Kabag Pertanahan, akan membuat berita acara tapal batas kedua kelurahan sesuai undang undang berlaku, dan akan dibahas pada pertemuan pada tanggal 6 September mendatang untuk mencari jalan keluar permasalahan ini," ujar Mislan yang di aminkan Kabag Pertanahan, Pihak manajemen PT Arara Abadi, Camat Bukit Kapur dan Lurah Bukit Nenas.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Dumai, Pemerintahan |