
![]() |
Ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di STAIN Bengkalis dari penyidik Polres Bengkalis.
"Belum, setahu kita belum ada menerima SPDP," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/8/2018).
Menurut Agung, belum lama ini pihaknya memang menerima SPDP dari OTT yang dilakukan kepolisian. Namun itu terkait dugaan Pungli SMP di Kecamatan Mandau.
"Terakhir itu Mandau ya, OTT SMP itu. Itupun secara nilai kerugiannya kecil," katanya lagi.
Diutarakan Agung, konsep OTT harus dipertegas. Hal itu untuk mengelak lebih besar penanganan biaya perkara dibanding kerugian dari suatu perkara.
"Apalagi kita di pulau untuk sidang dan operasionalnya (besar). Konsep OTT ini perlu dipertegas, karena kalau saya rasa meskipun tidak ada perbedaan minimal kerugian negara, namun kita harus melihat ongkos perkara yang diajukan. Mohon maaf nilai kerugian Rp2 juta dan kita dipersidangan kita butuh biaya banyak, butuh saksi ahli, saya rasa tidak sebanding," pungkas Kasi Pidsus.
Akademisi Dukungan Berantas Pungli
Sejumlah kalangan di Bengkalis mendukung aparat penegak hukum memberantas aksi Pungli di dunia pendidikan. Karena kegiatan ilegal itu sangat menyusahkan dan menzalimi orang lain atau membebani peserta didik.
H Ali Ambar Lc MPdI, salah seorang akademisi di Bengkalis menuturkan, mengutip pendapat Imam Nawawi bahwa Pungli adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam itu hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain.
"Sangat disayangkan jika terjadi di dunia pendidikan yang notabene-nya adalah tampat menjadi contoh dan memberi contoh yang baik justru sebaliknya," ujarnya.
Oleh karena itu, terkait upaya penegakan hukum terhadap pelaku Pungli di dunia pendidikan, dosen di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis ini sangat mendukung aparat hukum sesuai dengan kewenangannya memberantas aksi zalim itu.
"Sangat mendukung. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Akademisi lainnya juga merupakan dosen di salah satu PT di Bengkalis, Muhammad Ashubli SHi MSi, berpendapat bahwa secara pribadi Bengkalis sebagai kota pendidikan itu benar-benar diwujudkan, tidak hanya sebatas slogan, namun dapat direalisasikan.
Maka dirinya sangat mendukung dan apresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam rangka mewujudkannya. Sehingga, jangan sampai sebagai anak negeri mencoreng Bengkalis sebagai kota pendidikan dengan hal-hal yang kurang baik.
"Alhamdulillah baru-baru ini kita mendengar kabar bahwa bupati ingin mewujudkan hal itu, ke Kementerian Agama, untuk mewujudkan Kampus STIE Syariah Bengkalis menjadi negeri, kalau ini terwujud, maka Bengkalis akan menjadi model perguruan tinggi negeri berbasis ekonomi pertama di Indonesia," ucapnya.
Pria berkaca mata ini juga sangat menolak jika dunia pendidikan menjadi 'sarang' Pungli. "Jelas menolak Pungli, kasihan peserta didiknya," ujarnya.
Satu Bulan OTT STAIN
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bengkalis melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungli uang masuk kuliah Reguler B di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu 15 Juli 2018.
Hingga hari ini sudah satu bulan lebih, kasus itu masih dalam pendalaman. Belum ada satupun pihak ditetapkan tersangka. OTT oleh Tim Saber Pungli menyita barang bukti sekitar Rp18,9 juta.
OTT dugaan Pungli ini terungkap setelah adanya pengaduan mahasiswa. OTT dilakukan terhadap salah seorang staf berinisial DV yang sedang menerima pembayaran semester ganjil Rp1,5 juta, namun kwitansi hanya Rp1,2 juta sedangkan Rp300 ribu dengan dalih untuk operasional tanpa kwitansi.
Dari giat ini, petugas langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan dan menemukan barang bukti uang Rp17,4 juta dari pembayaran 58 mahasiswa.
Kuat dugaan terjadinya tindak pidana Pungli ini, sejumlah saksi termasuk Ketua STAIN dan staf sempat dimintai keterangan. Menurut putusan Menteri Agama Nomor 157/2017, bahwa untuk UKT ditentukan Rp1,2 juta dan tidak dibenarkan adanya pungutan lain.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dikonfirmasi wartawan terkait perkara tersebut belum memberikan jawaban.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kabupaten Bengkalis |










































01
02
03
04
05




