
Alhamdulillah! Setelah 8 Tahun, TKI Masamah Bebas dari Hukuman Mati
Kamis, 16 Maret 2017 12:36 WIB
![]() |
Keluarga Marsamah yang menunggu kepulangannya. Insrt : Masamah. (int)
|
JEDDAH (CAKAPLAH) - Mungkin masih teringat dengan kasus pembunuhan anak majikan yang berusia 11 bulan yang menjerat TKI di Arab Saudi tahun 2009 silam. Nama TKI tersebut adalah Masamah Binti Raswa Sanusi yang proses hukumnya sudah berjalan hingga delapan tahun. Dia terancam hukuman mati mengingat hukum di sana memang masih memberlakukan hal tersebut.
Namun, perjuangan hukum yang dilakukan KJRI Jeddah tanggal 13 Maret 2017 lalu berbuah manis, Masamah dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima, Kamis (16/3/2017).
Rahmat Aming sendiri bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah itu.
Sementara TKI Masamah sendiri bersikukuh tidak membunuh anak majikannya.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.
Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".
Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.
Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.
Namun, perjuangan hukum yang dilakukan KJRI Jeddah tanggal 13 Maret 2017 lalu berbuah manis, Masamah dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima, Kamis (16/3/2017).
Rahmat Aming sendiri bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah itu.
Sementara TKI Masamah sendiri bersikukuh tidak membunuh anak majikannya.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.
Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".
Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.
Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.
Editor | : | arya |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Internasional, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait

Rabu, 01 Februari 2023 13:21 WIB
BP3MI Riau Kirim 135 Pekerja ke Luar Negeri Sepanjang 2022, Terbanyak ke Malaysia

Rabu, 07 September 2022 05:52 WIB
Hampir Buat Pecco Kecelakaan di MotoGP San Marino, Enea Bastianini Kena Semprot Bos Ducati

Kamis, 25 Agustus 2022 21:29 WIB
Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Riau Peringkat 6 Nasional

Jum'at, 09 Desember 2022 09:14 WIB
Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati

Kamis, 03 November 2022 21:58 WIB
Mutilasi Anak Kandung, Arharubi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 03 Juni 2021 21:30 WIB
DPRD Sesalkan ada Pelaku Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru

Rabu, 08 April 2020 20:17 WIB
Gubernur Riau Minta Menteri PMK Percepat Pemulangan TKI dari Malaysia

Rabu, 01 April 2020 11:01 WIB
Dewan Minta Pemprov Riau Serius Sikapi Pemulangan TKI

Sabtu, 11 Juli 2020 08:25 WIB
Berantas Sindikat Pekerja Migran Indonesia, MPR dan DPR Sepakat Dukung BP2MI

Kamis, 16 April 2020 21:00 WIB
Pemkab Meranti Berupaya Pulangkan Ribuan TKI yang Masih di Malaysia

Kamis, 03 Juni 2021 07:36 WIB
Kemnaker Bakal Pulangkan 7.300 TKI Bermasalah dari Malaysia

Kamis, 09 April 2020 16:01 WIB
Sudah 1.813 WNI dari Malaysia Tiba di Riau

Jum'at, 04 Juni 2021 14:16 WIB
Buat 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pelaku: Banyak yang Minta

Rabu, 08 April 2020 12:32 WIB
Jadi Pintu Masuk Pemulangan TKI, Riau Belum Bisa Tetapkan PSBB

Selasa, 23 Februari 2021 13:41 WIB
15 Kecamatan di Pekanbaru Keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19

Senin, 10 Mei 2021 07:39 WIB
Fraksi PDIP Tolak Rencana Mendagri Jadikan Riau Daerah Penampung Pekerja Migran

Sabtu, 20 November 2021 09:22 WIB
Kejati Hukum Mati Delapan Orang di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021

Minggu, 29 Maret 2020 12:22 WIB
Banyak TKI Terlantar di Meranti, Bupati Irwan Desak Gubri Buka Jalur Melaka-Dumai

Sabtu, 04 April 2020 19:47 WIB
Sunaryo Sebut TKI yang Dipulangkan Melalui Riau Harus Dikarantina 2 Minggu

Kamis, 20 Mei 2021 07:11 WIB
Pemerintah Waspadai Varian Baru Usai 203 TKI Positif Covid-19

Jum'at, 10 Juni 2022 11:10 WIB
Desa Bagan Limau dan Segati Raih Reward Desa Bebas Api dari Asian Agri

Jum'at, 27 Maret 2020 20:38 WIB
Sudah 82 WNI dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai

Jum'at, 01 April 2022 11:50 WIB
Syafri Harto Bebas, Ade Hartati: UU KUHP tentang Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Berpihak ke Korban

Rabu, 22 Juli 2020 20:11 WIB
Gagal Diselundupkan ke Malaysia, 9 Warga Diamankan Polisi Meranti

Rabu, 14 September 2022 22:51 WIB
Pemasok 166 Kg Sabu di Kota Dumai Dituntut Mati

Rabu, 17 Februari 2021 14:17 WIB
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri

Rabu, 03 Juni 2020 01:07 WIB
Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural, 23 TKI Diamankan di Dumai

Senin, 06 April 2020 22:42 WIB
1.521 Napi di Riau Sudah Dibebaskan

Rabu, 23 Desember 2020 17:44 WIB
Yuyun Minta Investigasi Kapal Karam di Danau PLTA, Pemkab Kampar akan Berikan Kompensasi

Rabu, 20 Juli 2022 12:46 WIB
Besok Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas, Kalapas: Doakan Lancar


Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru

Topik

Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

Sabtu, 04 Februari 2023
Pengurus Ikasmanda 87 Resmi Dilantik, Fokus Bergerak di Bidang Sosial
Sabtu, 04 Februari 2023
Gelar KPM Auto Show Pekanbaru, Bank Panin dan Clipan Tawarkan Promo Menarik
Sabtu, 04 Februari 2023
Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi Sambangi Rumah Toleransi Ansor Riau
Sabtu, 04 Februari 2023
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2023 di Kampar Direncanakan Dihadiri Presiden/Wapres

Sabtu, 04 Februari 2023
Melalui Sampoerna Mobile Banking, Warga Riau Berkesempatan Jadi Sultan Dadakan
Jumat, 03 Februari 2023
Cara Memotong Ayam yang Benar
Kamis, 02 Februari 2023
Diresmikan Istri Pj Walikota, Vinia Butik Marpoyan Tawarkan Produk Berkualitas Harga Terjangkau
Selasa, 31 Januari 2023
3 Zodiak Jalani Hidup Paling Beruntung Bulan Februari 2023

Selasa, 08 November 2022
Festival Halloween Itaewon Tewaskan 154 Orang, Ini 4 Festival Berdarah Lainnya yang Tercatat dalam Sejarah
Senin, 05 September 2022
Merindu Wajah Indah Pekanbaru, Muflihun Optimis Raih Piala Adipura
Senin, 29 Agustus 2022
Peringatan HUT RI Ke-77 Jadi Momentum Refleksi Perjuangan Para Pendiri Bangsa
Selasa, 16 Agustus 2022
GALERI FOTO: Dalam Rangka Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau, Ribuan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Bersama Ustaz Das'ad Latif

Selasa, 31 Januari 2023
Oppo Find X6 Series Akan Punya Tiga Varian, Ini Bocorannya
Senin, 16 Januari 2023
Asyik, Layar Samsung Galaxy Z Fold 5 Bakal Minim Kerutan
Sabtu, 14 Januari 2023
30 Anggota API BPD Riau Ikuti Kelas Digital Marketing
Rabu, 04 Januari 2023
Setahun Pasca Merger, IOH dan Twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

Sabtu, 04 Februari 2023
Bahagianya Adinda, Penyintas yang Menari "Yamko Rambe Yamko" di Acara Peringatan Hari Kanker
Selasa, 31 Januari 2023
Peringati Hari Kanker Dunia, IDI Pekanbaru akan Gelar Berbagai Kegiatan
Senin, 30 Januari 2023
Prevalensi Stunting di Siak Naik 3 Persen, Wabup: Perlu Perhatian Serius
Senin, 30 Januari 2023
Sederhanakan Birokrasi, BKKBN Riau Terbitkan Surat Tugas Tim Kerja

Kamis, 02 Februari 2023
Tahun 2022 Santuni Rp 2 Triliun, Jasa Raharja Sambangi Unri untuk Tekan Lakalantas di Riau
Rabu, 01 Februari 2023
UIR Penjajakan Potensi Kerjasama dengan UTP Malaysia
Selasa, 31 Januari 2023
Gubernur Syamsuar Bangga Anak Riau Diterima Magang di Thailand dan Filipina
Jumat, 20 Januari 2023
Waka DPRD Riau Hardianto Raih Gelar Magister Manajemen dari Sekolah Pascasarjana Unilak

Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR
Minggu, 09 Oktober 2022
BSI dan BSI Maslahat Bantu Pembuatan Sumur Bor Yayasan Al Muslimin Dumai

Terpopuler
01
Selasa, 31 Januari 2023 09:51 WIB
Besok Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Dimulai
02
Jumat, 03 Februari 2023 11:02 WIB
Jonli ASN Pusat, Status Komisaris PT PIR Dipertanyakan Komisi III DPRD Riau
03
Kamis, 02 Februari 2023 18:32 WIB
Rapikan Makam, Pemko Pekanbaru Bongkar Baja Ringan dan Kayu, Diganti Grass Block
04
Sabtu, 04 Februari 2023 09:20 WIB
Kamsol Copot Plt Kasatpol PP Kampar Setelah Heboh Kabar Selingkuh
05
Selasa, 31 Januari 2023 12:51 WIB
Dinilai Coreng Nama Lembaga, RS Bisa Dicopot dari KPID Riau

Foto



Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas
Selasa, 10 Januari 2023
Luna Maya Buka Suara Soal Kabar Menikah dengan Gading Marten
Selasa, 06 Desember 2022
Bukan dengan Istri, Shah Rukh Khan Umrah Didampingi Bodyguard

Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Jumat, 02 Desember 2022
Lima Waktu Mustajab untuk Berdoa
Jumat, 02 Desember 2022
Amalan Hari Jumat yang Disunnahkan Rasulullah
Jumat, 18 November 2022
Pegadaian Tawarkan Produk Arrum Haji, Cicilan hanya Rp22 Ribu Perhari
Senin, 31 Oktober 2022
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Taja Peringatan Maulid Nabi
Indeks Berita