Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini Gakkum Wilayah Seksi II tengah mendalami kasus perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Indragiri Hulu (Inhu). Hutan lindung ini diduga dirambah oleh perusahaan perkebunan sawit PT Mulia Agro Lestasi (MAL).
Kabid Gakkum Wilayah II Sumatra, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa untuk mendalami kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.
"Kita akan tinjau langsung lokasi perambahan bersama dengan Dirjen," kata Eduwar, Jumat (31/8/2018).
Eduwar menjelaskan bahwa PT MAL diduga kuat melakukan perambahan di areal konservasi Bukit Betabuh. Lahan seluas 3.000 hektare yang masuk administrasi Desa Pauh Peranap dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
Eduwar menyatakan bahwa ia mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, pihaknya tidak langsung melakukan penindakan karena kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.
"Meski begitu, apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut," tedas Eduwar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |