Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan sanksi Peraturan Daerah (Perda) sampah yang sudah diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2018 masih berjalan ditempat. Padahal di lapangan banyak ditemukan oknum masyarakat membuang sampah sembarangan dan diluar waktu yang telah ditentukan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, saat dikonfirmasi terkait masih belum berjalannya penerapan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta tersebut mengatakan bahwa sanksi tersebut sukit ditegakkan.
"Perda tersebut susah kita terapkan sanksinya. Karena jalur penerapan sanksinya sama seperti penilangan yang dilakukan pihak kepolisian yakni melalui pengadilan. Dan pembayaran denda akan masuk ke APBN bukan APBD," kata Zulfikri, Jumat (31/8/2018).
Untuk itu, Zulfikri menyebutkan, berdasarkan hasil studi banding DLHK dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Pemko Pekanbaru akan menggunakan Peraturan Walikota (Perwako) dalam memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar dari waktu yang ditentukan mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.
"Kalau sanksi denda Rp2,5 juta sangat berat dibayarkan masyarakat. Tapi melalui Perwako, masyarakat akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Dan itu mau tak mau harus dibayar. Nah sekarang Perwako-nya sedang diproses oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru," ungkapnya.
Zukfikri menyebutkan, pemberian sanksi denda memang harus dilakukan Pemko Pekanbaru. Sebab masih banyak oknum masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan dan terkesan selalu menyalahkan pemerintah.
"Soal buang sampah memang harus dikenakan denda. Dan baru dua kota yang memberlakukan sanksi denda sesuai perwako dan pembayaran dendanya masuk ke kas daerah. Kalau kita lakukan sanksi sosial tak akan ada kapoknya," tegasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |