Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Lima Puluh menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di rumah kontrakan Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (28/8/2018) malam.
Seperti disampaikan Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, ada dua tersangka beserta barang bukti yang diamankan. Mereka adalah PG (39) dan RH (31), mengaku sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini.
"Dari penangkapan tersebut kita mengamankan dua paket besar sabu-sabu, 15 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital dan satu unit HP Android. Total sabu-sabunya setelah ditimbang seberat 1,5 kilogram," kata Angga, Jumat (31/8/2018).
Penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh.
Tersangka mengaku menjadi kurir dari pemasok bernama Ag yang masih DPO. Dengan komunikasi via HP, keduanya sudah bekerja selama dua minggu dengan empat kali proses penjemputan barang.
"Tiga kali barang dijemput di Bengkalis dan satu kali di Dumai. Tersangka dapat diancam hukuman seumur hidup penjara," cakap Angga.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |