PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Unit Pelaksana Teknis Pengelola Trans Metro Dinas Perhubungan Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/UPT-TRANS/73/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha atasnama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru, Kenmorito.
Dalam SE ini, diberitahukan kepada seluruh petugas Bus Trans Metro Pekanbaru bahwa mulai 1 September 2018, wajib melakukan absensi menggunakan alat finger print 2 kali sehari, yaitu disaat masuk kerja ataupun pulang kerja.
Pengisian absensi tersebut dengan ketentuan Pramudi shift pagi, absensi masuk paling lambat pukul 05.15 WIB dan absensi pulang pukul 12.30 WIB. Setelah itu Pramudi shift siang, absensi masuk paling lambat pukul 12.15 WIB dan absensi pulang pukul 20.30 WIB.
Untuk pramugara dan pengawas halte, absensi masuk paling lambat pukul 05.15 WIB dan absensi pulang pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, security atau petugas keamanan, shift pagi, absensi masuk paling lambat pukul 07.00 WIB dan absensi pulang pukul 15.00 WIB. Sementara shift siang, absensi Mlmasuk paling lambat pukul 15.00 WIB dan absensi pulang pukul 21.00 WIB.
Shift malam, absensi masuk paling lambat pukul 20.00 WIB dan absen lulang pukul 07.00 WIB.
Mekanik shift pagi, absensi masuk paling lambat pukul 05.00 WIB, absensu pulang Pukul 13.00 WIB. Shift siang, absensi masuk paling lambat pukul 07.00 WIB, absensi pulang pukul 15.00 WIB dan shift malam, absensi Mlmasuk paling lambat pukul 15.00 WIB. Absensi pulang, pukul 23.00 WIB.
"Bagi petugas yang tidak melakukan absensi dengan menggunakan finger print dianggap tidak hadir," kata Kenmorito dalam Surat tersebut.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |